Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Sekretaris Komisi III bidang pembangunan dan infrastruktur DPRD Kalimantan Selatan H Riswandi mengatakan, peraturan daerah (Perda) nomor 3 tahun 2012 tidak mengatur Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya (LLAJR) di provinsinya.
"Perda 3/2012 tersebut hanya melarang angkutan hasil tambang (berupa bahan mentah) seperti batu bara dan biji besi menggunakan jalan umum/jalan raya," ujar anggota DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) tiga periode itu di Banjarmasin, Rabu.
Mengenai angkutan semen produksi pabrik PT CONCH di Kabupaten Tabalong, Kalsel yang melalui jalan raya di provinsi yang terdiri atas 13 kabupaten/kota tersebut, menurut dia, hal itu pengaturannya Undang Undang Lalu Lintas, bukan Perda 3/2012.
"Jadi kalau misalnya ada pelanggaran Undang Undang Lalu Lintas tersebut, seperti muatan melebihi ketentuan maksimum, maka urusan aparat kepolisian (dalam hal ini Polantas) yang berwenang melakukan tindakan," tuturnya.
Wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel IV/Kabupaten Tapin, Hulu Sungai Selatan (HSS) dan Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) tersebut mengatakan itu, sehubungan keluhan masyarakat Kabupaten Balangan belakangan ini.
Pasalnya jalan trans Kalimantan poros tengah Kalsel atau pada wilayah Balangan kini terancam rusak parah, karena dugaan lindasan truk/treler angkutan semen dari pabrik Conch, sebuah perusahaan asal Cina.
Oleh sebab itu, warga Balangan berencana melakukan aksi 23 Desember 2016, memprotes angkutan semen PT Conch dengan menggunakan treler yang diduga melebih ketentuan maksimum beban/daya tahan jalan, melewati jalan raya wilayah mereka.
"Kalau itu angkutan semen, berarti bukan bahan baku tambang atau barang setengah jadi. Tetapi sudah berbentuk barang jadi, dan tidak kewenangan Perda 3/2012 lagi," lanjut wakil rakyat bergelar sarjana ilmu pemerintahan tersebut.
"Memang jalan umum di provinsi kita ini paling tinggi baru kelas III atau ketahanan beban/daya tahan maksimum delapan ton dengan ukuran gandar roda kendaraan bermotor," katanya menjawab Antara Kalsel.
Persoalan tersebuat sebaiknya dikoordinasikan denga aparat kepolisian (polantas) setempat yang berwenang terhadap pengawasan dan penindakan bila terjadi pelanggaran Undang Undang Lalu Lintas, demikian Riswandi.
Sebelumnya, Panitia Khusus (Pansus) Pabrik Semen Conch yang beranggotakan DPRD Kalsel membuat rekomendasi antara lain agar perusahaan yang menggunakan fasilitas Penanaman Modal Asing (PMA) dari negeri "tirai bambu" Cina tersebut mematuhui segela peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, meminta aparat penegak hukum atau yang berwenang agar melakukan tindak tegas atas pelanggaran perusahaan Semen Conch tersebut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan Kalsel.
Dprd : Perda 3/2012 Tidak Mengatur LLAJR
Kamis, 22 Desember 2016 10:51 WIB