Tanjung (ANTARA) - Kepolisian Resor Tabalong, Polda Kalimantan Selatan menyita 10 paket sabu-sabu dari residivis narkoba IM (37) warga Kelurahan Pembataan Kecamatan Murung Pudak.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian mengatakan 10 paket sabu dengan berat total 1,58 gram diakui pelaku IM itu miliknya.
Baca juga: Pengusaha benatu di Tabalong simpan 0,63 gram sabu
"Warga merasa resah terkait dugaan transaksi narkoba di rumah pelaku dan kita berhasil mengamankan barang bukti berupa 10 paket sabu saat penangkapan," jelas Anib di Tabalong, Rabu.
Penangkapan IM yang dipimpin Kasatresnarkoba AKP Abdullah di rumah pelaku, Satresnarkoba menemukan barang haram tersebut disimpan daam kotak bekas rokok.
Atas perbuatannya pelaku IM saat ini sudah diamankan dipolres Tabalong dengan sangkaan pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain menyita 10 paket sabu dengan berat 1,58 gram petugas juga mengamankan satu timbangan digital dan gawai berwarna hitam.
"Kami mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada warga yang telah bekerja sama dalam pemberantasan narkotika di Tabalong ," tambah Kapolres.
Baca juga: Warga Jangkung Tabalong kantongi 4,41 gram sabu