Tanjung (ANTARA) - Anggota Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Tabalong, Polda Kalimantan Selatan, membekuk seorang pria asal Barito Timur, Kalimantan Tengah, berinisial YU (44) karena memiliki 36,68 gram sabu siap edar.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo di Tanjung, Sabtu, mengatakan pelaku asal Desa Kandris, Kecamatan Banua Lima, Kabupaten Barito Timur tersebut merupakan seorang residivis kasus narkotika.
Baca juga: Residivis di Tabalong miliki 0,8 gram sabu
"Kita menangkap tersangka YU bersama barang bukti sabu seberat 36,68 gram yang disimpan dalam sembilan plastik klip," ujar Wahyu.
Penangkapan YU merupakan hasil pengembangan dari tersangka lain berinisial SE (36), warga Desa Karangan Putih, Kecamatan Kelua, yang lebih dulu ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Tabalong.
Dari tangan SE, petugas menemukan barang bukti sabu seberat 0,78 gram, yang kemudian diakui diperoleh dari pelaku YU.
Setelah dilakukan pengembangan, petugas membawa SE untuk menunjukkan lokasi keberadaan YU.
Baca juga: Polres Tabalong distribusi 2,9 ton jagung ke Bulog Barabai
Dari hasil penggeledahan, ditemukan sembilan plastik klip berisi 36,68 gram sabu yang rencananya akan diedarkan kembali.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Wahyu menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Tabalong.
“Kami berkomitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya demi menjaga generasi muda dari pengaruh barang haram tersebut,” tegas AKBP Wahyu Ismoyo.
Baca juga: Dua warga Muara Uya Tabalong diringkus karena miliki senjata api ilegal
