Tanjung (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong, jajaran Polda Kalsel menyita 0,46 gram sabu yang dikemas daam empat plastik klip dari seorang residivis asal Desa Masintan Kecamatan Kelua MA (26).
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo mengatakan pelaku MA diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.
Baca juga: Polda Kalsel sita 44,5 kg sabu dan 24.928 ekstasi jaringan Fredy Pratama
"Pelaku kita tangkap menindaklanjuti laporan warga terkait dugaan transaksi narkoba di rumah MA," jelas Wahyu, Selasa.
Barang bukti yang disita petugas berupa 0,46 gram, timbangan digital hingga bong merupakan hasil penyelidikan dan pemeriksaan dikediaman pelaku.
Tersangka MA pun mengakui barang bukti tersebut miliknya untuk diedarkan kembali.
Baca juga: Sita 126 kg sabu dan 80.358 ekstasi, Ditresnarkoba raih penghargaan
Kini pelaku MA diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dengan ancaman tindak pidana Peredaran Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Atau Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
