Tanjung (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong, Polda Kalimantan Selatan menciduk residivis tindak pidana pembunuhan atas kepemilikan senjata api HF (30) warga Desa Marindi Kecamatan Haruai.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo mengatakan sebelum ditangkap pelaku sempat mengamuk karena pengaruh alkohol (mabuk) dengan menembakkan senpi ke atas.
Baca juga: Polres Tabalong dampingi penyaluran bibit padi
"Dari informasi warga petugas mendatangi lokasi dan hasil pemeriksaan ditemukan satu senpi rakitan laras pendek dalam tas pelaku," jelas Wahyu di Tabalong, Sabtu.
Pelaku HF sendiri pernah menjalani proses hukum pada tahun 2015 terkait tindak pidana pembunuhan menggunakan senjata api dan pada tahun 2023 baru keluar dari lembaga pemasyarakatan.
Baca juga: Asyik pesta sabu, enam pria diciduk petugas
Penangkapan pelaku HF yang dipimpin Kasat Reskrim Iptu Danang Eko Prasetyo menyita sejumlah barang bukti berupa satu senpi rakitan laras pendek, satu senpi rakitan laras panjang dan puluhan peluru tajam maupun peluru karet kaliber 9 mm dan 38 mm di lokasi penangkapan Kelurahan Mabuun Kecamatan Murung Pudak.
Pelaku saat ini sudah diamankan di di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dan diancam Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951.
Baca juga: Polres Tabalong kawal pelaksanaan program ketahanan pangan