Tanjung (ANTARA) - Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong jajaran Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menyita 11,51 gram sabu dari residivis penyalahgunaan narkoba warga Desa Kapar Kecamatan Murung Pudak berinisial IM (40).
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo mengatakan sebelumnya tersangka IM menjalani hukuman terkait tindak pidana penyalahgunaan narkoba pada 2020.
Baca juga: Polres Tabalong sita hampir 3 gram sabu dari warga Kelua
"Tersangka IM mengakui barang bukti yang disita miliknya dan sebelumnya pernah ditahan karena kasus yang sama," jelas Wahyu di Tabalong, Kamis.
Petugas Satresnarkoba yang dipimpin AKBP Abdulah meringkus tersangka IM di sebuah pondok di Desa Kapar RT 14, kemudian menyita tiga paket sabu yang disembunyikan di semak-semak.
Selanjutnya hasil pemeriksaan di rumah pelaku petugas menemukan 19 paket sabu termasuk satu timbangan digital dan pipit kaca.
Baca juga: Pasangan suami istri terlibat pesta sabu di Tabalong
"Penangkapan ini tindak lanjut laloran warga menyusul dugaan transaksi narkoba di Desa Kapar," tutur Wahyu.
Tersangka IM pun terancam tindak pidana Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang–Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Saat ini, tersangka menjalani proses hukum di Polres Tabalong.
Sebelumnya, Satresnarkoba Polres Tabalong juga menciduk pelaku penyalahgunaan narkoba warga Desa Pudak Setegal Kecamatan Kelua MU (44) dengan barang bukti 2.99 gram sabu.
Baca juga: Polres Tabalong sita 1,9 gram sabu dari warga Muara Uya
