Tanjung (ANTARA) - Kepolisian Resor Tabalong, Kalimantan Selatan, menangkap seorang residivis pencurian sepeda motor berinisial MA (23) warga Desa Kundan, Kecamatan Hantakan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo di Tabalong, Selasa, mengatakan MA diduga terlibat tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau pertolongan jahat (penadahan) pada Minggu (17/8).
Baca juga: Polres Tabalong gandeng Bulog gelar pasar murah stabilkan harga beras
“Ranmor korban raib saat diparkir di garasi rumah, dan pelaku kita tangkap di Kelurahan Mabuun,” kata Wahyu.
Akibat tindak pidana tersangka MA, korban LM (29) asal Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, mengalami kerugian sekitar Rp17 juta.
Penangkapan yang dipimpin Kasatreskrim AKP Danang Eko Prasetyo turut menyita barang bukti berupa satu unit skuter metik warna hijau tua.
Baca juga: Sita 26,4 gram sabu, Polres Tabalong bekuk dua pengedar sabu
Menurut Wahyu, pelaku merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor dan mengakui seluruh perbuatannya.
Saat ini, polisi telah menahan tersangka MA di Polres Tabalong, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sebelumnya, Polres Tabalong juga mengungkap kasus serupa dengan menangkap MR (36) asal Kecamatan Danau Panggang, Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Tersangka MR diduga mencuri skuter metik milik SU (41) warga Kecamatan Tanta, Tabalong.
Baca juga: Polres Tabalong sita 7,89 gram sabu dari dua pelaku
