Tanjung (ANTARA) - Kepolisian Resor Tabalong, Polda Kalimantan Selatan menciduk residivis narkoba LI (37) warga Desa Padang Panjang Kecamatan Tanta yang diduga mengedarkan sabu.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo mengatakan penangkapan tersangka LI sebagai tindaklanjut diciduknya tiga pelaku narkoba AR (32), HS (35) dan MS (40) oleh satnarkoba.
"Pelaku LI merupakan residivis kasus narkoba dan kini menjalani proses hukum dengan barang bukti berupa 11 bungkus plastik klip berisi sabu," jelas Wahyu di Tabalong, Rabu.
Total sabu yang disita seberat 0,96 gram dan satu sekop terbuat dari sedotan serta uang tunai Rp 500 ribu.
Penemuan barang bukti tersebut di sebuah pos jaga peternakan ayam dimana pelaku LI dan yang bersangkutan mengakui barang haram tersebut miliknya.
Belasan bungkus plastik klip yang berisi sabu-sabu siap edar diletakkan pelaku di kotak rokok dan sebagian di bawah tandon air.
Sebelumnya tiga tersangka penyalahgunaan narkoba yakni MS (40) warga Tanjung Selatan Kelurahan Mabuun kecamatan Murung Pudak , AR (32) warga Desa Dahai Kecamatan Paringin dan HS (35) warga Desa Tanta Hulu ditangkap Satnarkoba yang dipimpin AKP Abdullah pada Senin (10/2) sore.
Dari ketiga pelaku sabu berasal dari pelaku LI dan langsung dilakukan penyelidikan.