Tanjung (ANTARA) - Petugas Kepolisian Resor (Polres) Tabalong jajaran Polda Kalimantan Selatan menciduk pengusaha benatu (laundry) asal Kelurahan Mabuun Kecamatan Murung Pudak DK (35) karena memiliki sabu-sabu seberat 0,63 gram.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian mengatakan petugas pun menyita alat isap sabu (Bong), serta barang bukti lain di rumah dan tempat usaha milik pelaku.
Baca juga: Warga Jangkung Tabalong kantongi 4,41 gram sabu
"Lima paket sabu disimpan pelaku di lemari laundry dan diakui DK miliknya," kata Anib di Tabalong, Jumat.
Petugas pun membawa tersangka DK ke Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dengan sangkaan tindak pidana peredaran gelap narkotika sebagaimana dimaksud sesuai Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Anib mengungkapkan petugas menerima informasi ada dugaan penyalahgunaan narkotika di tempat jasa pencucian pakaian milik DK.
Baca juga: Residivis asal Sulingan diciduk karena simpan sembilan paket sabu
Selanjutnya, Kepala Satuan Reserse Narkoba AKP Abdullah memimpin penyelidikan dan meringkus DK yang berada di rumahnya.
Saat diinterogasi petugas, tersangka DK mengaku menyimpan sabu di tempat usaha pencucian pakaian dengan barang bukti sebanyak lima paket sabu seberat 0,63 gram.
Selain sabu petugas juga menyita satu dompet, bong yang terbuat dari botol kaca, pipet kaca, gawai dan uang tunai Rp200 ribu.