Tanjung (ANTARA) - Petugas Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Tabalong jajaran Polda Kalimantan Selatan menyita 4,41 gram sabu dari warga Kelurahan Jangkung Kecamatan Tanjung berinisial AS (29).
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian mengatakan petugas menangkap tersangka AS berdasarkan laporan warga terkait dugaan sering melakukan transaksi narkoba.
Baca juga: Residivis asal Sulingan diciduk karena simpan sembilan paket sabu
"Kita temukan barang bukti sabu di rumah pelaku Kelurahan Mabuun," kata Anib di Tabalong, Kamis.
Saat penangkapan, AS berboncengan dengan rekannya yang melarikan diri menggunakan sepeda motor warna biru di Tanjung Selatan.
Di lokasi penangkapan, pelaku sempat membuang barang bukti sabu yang dikemas plastik klip kecil, namun petugas memergoki dan menggiring tersangka di rumahnya.
Baca juga: Buang sabu, Warga Kelua diciduk Polres Tabalong
Dari pemeriksaan di rumah pelaku, polisi menemukan alat isap sabu (bong) dari botol bekas minuman kemasan dan pipet kaca yang masih berisi gumpalan sabu.
Saat ini, petugas menahan AS di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dengan sangkaan tindak pidana peredaran gelap narkotika sebagaimana sesuai Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Terima kasih atas bantuan dan kerjasama warga dalam memberantas peredaran gelap narkotika, informasi sekecil apapun sangat berarti bagi kami untuk melakukan penyelidikan," ungkap Anib.
Baca juga: Kalsel kemarin, syarat Pilgub independen 2024 hingga pemusnahan narkoba di Tabalong