Perkara TPPU Rp13 miliar bandar narkoba pasutri dinyatakan lengkap
Kamis, 4 Juli 2024 18:44 WIB
Kami ucapkan terima kasih kepada Kejaksaan karena berkas tersangka NH dan suaminya DP telah P21 setelah dilakukan penyidikan tambahan sesuai petunjuk penuntut umum
Sebelumnya, polisi terlebih dahulu menangkap kaki tangannya berinisial HS (57) di Jalan Kenanga Desa Kintap, Kabupaten Tanah Laut dengan barang bukti 61 paket sabu-sabu seberat 27,99 gram disimpan dalam tanah serta satu paket lagi 0,30 gram di rumah milik tersangka NH.
Kemudian polisi menggeledah kontrakan tersangka dan menyita 38 paket sabu-sabu dengan berat 14,61 gram di Perumahan Kota Citra Graha, Banjarbaru.
Wanita residivis ini jadi pengedar cukup rapi menjalankan bisnis haram tersebut termasuk soal pengalihan sumber kekayaan guna mengaburkan asal-usul harta yang dikumpulkannya.
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin 4 Juni 2024, terdakwa NH dan para kaki tangannya divonis 6 tahun 6 bulan subsider 3 bulan kurungan dalam perkara pokok kasus narkotika.
Baca juga: 54.739 jiwa terselamatkan dari penyitaan 10,6 kilogram sabu-sabu
Video: