"Untuk Ditresnarkoba ada 44.661,67 gram sabu dan 10.085,5 ekstasi, sedangkan Polres Banjarbaru sebanyak 10.194,28 gram sabu dan 269,5 ekstasi termasuk 9.401 butir obat keras," kata Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan di Banjarbaru, Rabu.
Baca juga: Polda Kalsel pastikan tindak tegas enam anggota Polres HST positif narkoba
Yudha mengungkapkan barang bukti yang disita merupakan tangkapan di periode akhir April hingga awal Juni 2025 dengan tujuh kasus menonjol dari 10 tersangka jaringan yang terafiliasi Fredy Pratama.
Di antaranya Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel menangkap tersangka MF dengan barang bukti 3,9 kilogram sabu dan 10.049 butir ekstasi di Banjarbaru pada 25 April 2025.
Kemudian, Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel meringkus tersangka asal Karawang, Jawa Barat berinisial AN dengan barang bukti 29,6 kilogram sabu-sabu di Banjarmasin pada 24 Mei 2025.
Pengembangan dari tangkapan pria asal Karawang ini, petugas membekuk warga Grogol, Jakarta Barat HR barang bukti 2,8 kilogram sabu-sabu di sebuah kos elit kawasan Banjarmasin pada 2 Juni 2025.
"Dari kasus terbaru ungkapan Ditresnarkoba ini disita total 43 paket sabu-sabu dengan berat 37.408,40 gram," jelas Kapolda.
Selanjutnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Banjarbaru menciduk tersangka LN, KH dan AF dengan barang bukti 10,3 kilogram sabu di Jalan Angkasa Banjarbaru pada 31 Mei 2025.
Baca juga: Polres HST ringkus sepuluh terduga pemakai narkoba di wilayah Pegunungan

Baca juga: Oknum anggota Polsek Limpasu HST miliki 0,5 kg sabu
Yudha mengatakan seluruh narkotika dipasok dari Malaysia yang masuk melalui Kalimantan Barat dan selanjutnya di pasarkan di Kalimantan Selatan dan daerah lainnya.
Selain tujuan pemasaran, Kalsel juga dijadikan gudang dan wilayah transit oleh jaringan Fredy untuk memasarkan narkoba hingga ke Sulawesi dan sekitarnya.
"Saya apresiasi atas kerja keras anggota melakukan pengungkapan tindak pidana narkoba, saya tahu ini tidak mudah namun kita harus terus berikhtiar perang terhadap barang haram ini," ucapnya.
Hasil kerja keras Polda Kalsel dalam pemberantasan peredaran narkoba ini sejalan dengan program Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto, yakni poin 7 Memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba.
Kepada masyarakat, Kapolda Kalsel mengingatkan agar tidak mudah terbujuk rayu terlibat jaringan pengedar dan tidak ada satu alasan pun bisa dibenarkan untuk menggunakan narkoba.
Sementara Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Kelana Jaya menambahkan upaya menjerat para tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terus dilakukan sebagai komitmen memiskinkan para bandar.
"Kami telusuri aliran aset-asetnya karena ada beberapa dari yang ditangkap berperan sebagai operator yang diduga pemegang modal," ujar Kelana.
Baca juga: BNNP Kalsel buru sindikat anggota Polsek Limpasu edar narkoba
Video: