Banjarmasin (ANTARA) - Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan menyebutkan kejaksaan telah menyatakan lengkap atau P21 terhadap berkas penyidikan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan total aset disita Rp13 miliar dari bandar narkoba pasangan suami dan istri (Pasutri) DP dan NH.
"Kami ucapkan terima kasih kepada kejaksaan karena berkas tersangka NH dan suaminya DP telah P21 setelah dilakukan penyidikan tambahan sesuai petunjuk penuntut umum," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Kelana Jaya di Banjarmasin, Kamis.
Baca juga: Polda Kalsel ungkap 2 kilogram sabu asal Pontianak
Selanjutnya, tim penyidik TPPU yang dipimpin Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Zaenal Arifien tinggal melaksanakan tahap dua untuk penyerahan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan.
Kelana mengungkapkan jeratan hukum yang dikenakan penyidik yakni Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Adapun aset yang disita berupa barang bergerak dan tidak bergerak yang total nilainya mencapai Rp13 miliar, di antaranya lahan tanah dan bangunan di Kabupaten Tanah Laut, kontrakan di Makassar, Sulawesi Selatan hingga sejumlah kendaraan dan rekening.
Diakui Kelana, penyidikan untuk TPPU seorang bandar narkoba tidak mudah namun penyidik berkomitmen untuk memiskinkan para bandar sehingga kendala apapun ditempuh untuk menelusuri aset hasil kejahatan narkotika.
Baca juga: Polda Kalsel sita 21,9 Kg sabu-sabu selama Operasi Antik Intan 2024
Penyidik harus mengkonstruksikan peristiwa pidana asal narkoba sejak 2012 hingga 2023 dengan perbuatan pencucian uang hasil transaksi narkoba oleh tersangka NH dan suaminya DP.