Banjarbaru (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan memusnahkan barang bukti sebanyak 65.524,15 gram atau lebih kurang 65 kilogram sabu-sabu dari jaringan pengedar yang dikendalikan Fredy Pratama sang gembong narkotika internasional yang kini masih buron.
"Ada juga 12.171 butir ekstasi dan 576,99 gram ekstasi berbentuk serbuk turut dimusnahkan kali ini," kata Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan di Mapolda Kalsel di Banjarbaru, Rabu.
Baca juga: Sempat buang barbuk, Polisi tangkap warga bawa 1,64 gram pil terlarang
Barang bukti yang disita merupakan pengungkapan periode Desember 2024 hingga Januari 2025 dengan tersangka 13 orang, satu diantaranya perempuan.
Dari narkoba yang disita dan tak sampai beredar ke masyarakat itu, Polda Kalsel telah berhasil menyelamatkan 341.231 orang terhindar dari penyalahgunaannya dengan asumsi setiap satu gram sabu-sabu dapat digunakan lima orang dan setiap satu ekstasi dipakai satu orang.
Kapolda mengakui Kalsel menjadi tujuan pasar narkoba dari jaringan internasional asal Malaysia yang masuk melalui perbatasan Kalimantan Barat dan Kalimantan Utara.
Dia pun menegaskan upaya pemberantasan narkoba harus dilakukan secara totalitas dengan segenap sumber daya Polri mengingat narkotika sebagai extra ordinary crime atau kejahatan luar biasa.
"Kinerja Ditresnarkoba terus kami maksimalkan, namun tentunya dibutuhkan kerja sama dan bantuan semua pemangku kepentingan termasuk masyarakat memberikan informasi," tegasnya.
Baca juga: Sempat buang barbuk, tiga budak sabu di Tabalong diciduk
Apresiasi tinggi disampaikan Kapolda untuk prestasi Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Kelana Jaya dan jajaran yang telah optimal dalam pemberantasan peredaran narkoba.
Bahkan sepanjang tahun 2024 lalu, Ditresnarkoba Polda Kalsel mencatatkan tindak pidana narkoba 1.743 kasus meringkus 2.230 tersangka dengan barang bukti 312.999,24 gram sabu-sabu dan 118.942 butir ekstasi serta 6.581,88 gram serbuk ekstasi.
Atas prestasi gemilang tersebut, Kombes Pol Kelana Jaya dan sejumlah anggotanya menerima
penghargaan Pin Emas Kapolri berkat keberhasilan pengungkapan kasus pidana narkotika dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) jaringan Fredy Pratama.