Masyarakat Peduli Pers Banua menyampaikan hal itu saat berunjuk rasa di Gedung DPRD Kalsel, Banjarmasin, Senin.
Baca juga: Polisi kembali siaga amankan "Rumah Banjar" dari aksi demo
Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Kalsel Suripno Sumas sempat menerima perwakilan Masyarakat Peduli Pers Banua yang menyampaikan pendapatan di muka umum.
Usai menerima draf pernyataan sikap dari pengunjuk rasa, Suripno berkomitmen untuk menyampaikan suara dari para insan pers ke tingkat yang lebih tinggi agar mendapat perhatian.
“Kami terima draf pernyataan sikap, selanjutnya kita akan berkoordinasi dengan Ketua DPRD Kalsel dan Sekretaris Dewan (Sekwan) untuk menjadwalkan keberangkatan ke DPR RI, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Republik Indonesia dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat di Jakarta,” ujar Suripno.
Sebelumnya, Masyarakat Peduli Pers Banua menganggap revisi Undang-Undang (UU) tentang Penyiaran berpotensi membungkam kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi di ruang publik atau digital.
Baca juga: Kepolisian siaga amankan demo di DPRD Kalsel
Untuk itu, Pengunjuk rasa mendesak DPR RI mencabut beberapa pasal bermasalah pada draf RUU Penyiaran tersebut, salah satu yaitu Pasal 50B ayat (2) huruf (c), yang melarang adanya penyiaran eksklusif jurnalistik investigasi.
Pasal tersebut, menurut pengunjuk rasa membatasi ruang gerak jurnalis melakukan investigasi yang merupakan salah satu fungsi kontrol sosial pers.
Diketahui, Masyarakat Perduli Pers Banua merupakan gabungan dari jurnalis, aktivis, pekerja kreatif dan pers mahasiswa di Banjarmasin.
Sejumlah aparat kepolisian berjaga mengawal aksi damai dari Masyarakat Peduli Pers Banua.
Baca juga: DPRD Kalsel minta Polda memantau penyaluran solar subsidi di SPBU