Banjarmasin (ANTARA) - Anggota Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah (Banteng) jajaran Polresta Banjarmasin mengamankan 10 remaja salah seorang di antaranya membawa senjata tajam sehingga meresahkan masyarakat.
"Kami dapat laporan dari warga yang langsung ditindaklanjuti oleh piket Polsek dan Unit Buser kemudian mengamankan 10 anak yang mana masih di bawah umur," ucap Kanit Reskrim Iptu Hendra Agustian Ginting di Banjarmasin, Minggu.
Baca juga: Rumah pengedar digeledah temukan 12 paket sabu
Ginting mengatakan 10 anak berhadapan dengan hukum itu diamankan petugas pada Minggu dini hari sekitar pukul 01.30 WITA.
Ginting menjelaskan para remaja tersebut sedang berkumpul tanpa tujuan yang jelas di pangkalan ojek samping lampu merah Jalan Mulawarman Kelurahan Antasan Besar, Kecamatan Banjarmasin Tengah.
Petugas memeriksa para remaja tersebut yang diketahui salah satu orang membawa senjata tajam tanpa izin, kemudian para anak tersebut dan satu barang bukti dibawa ke Polsek Banjarmasin Tengah.
"Kami ada mendapati satu anak membawa senjata tajam sehingga semuanya harus menjalani pemeriksaan sementara dan pendataan di Polsek," tutur Ginting.
Baca juga: Polhukam Kalsel kemarin, MK tolak dalil AMIN hingga pria paruh baya kantongi 5 gram sabu
Dari hasil pemeriksaan dan pendataan, seluruh remaja tersebut mendapatkan pembinaan dan membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi hal negatif yang bisa meresahkan serta mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Sebelum dipulangkan, kami memberikan arahan untuk membersihkan lingkungan Polsek dan selain itu harus dijemput oleh orang tuanya agar para orang tua tahu bisa lebih memperhatikan pergaulan anaknya saat di luar rumah," ungkap Ginting.
Ginting juga mengingatkan para orang tua menjaga anaknya agar tidak terlibat hal negatif sehingga terhindar dari proses hukum.
Baca juga: Tukang bangunan di Banjarmasin ditemukan gantung diri