Banjarmasin (ANTARA) - Keluarga korban mengamankan pelaku rudapaksa berinisial WA (25) saat berada di tempat kejadian perkara (TKP) usai melakukan aksi bejat terhadap korban berinisial NN (21).
Korban kekerasan seksual itu menginformasikan melalui grup WhatsApp keluarga usai menerima perbuatan tidak senonoh dari pelaku yang merupakan teman lama dan memiliki cinta terpendam terhadap NN.
Baca juga: Modus tagih utang, seorang pria rudapaksa korban di Banjarmasin
"NN usai diduga dirudapaksa, langsung menchat ke grup WhatsApp keluarganya yang kebetulan tinggal tidak jauh dari TKP yang berada di indekost berlokasi di Jalan Soetoyo S Teluk Dalam di salah satu komplek perumahan di Banjarmasin Tengah," ucap Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah Ipda Aldy Febrian di Banjarmasin, Senin dinihari.
Aldy mengatakan kejadian itu terjadi pada Minggu malam sekitar pukul 23.15 WITA dan pelaku diamankan keluarga korban sekitar pukul 23.30 WITA.
Dari keterangan saksi yang ada di tempat kejadian, pelaku tanpa busana saat diamankan diduga usai melakukan aksi kekerasan seksual terhadap korban.
Saat melakukan aksi tidak senonoh itu pelaku sempat membekap mulut korban dengan tangan dan mencekik leher korban.
Saat ini, pelaku menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Banjarmasin Tengah.
Baca juga: Kriminal kemarin, kakek simpan 14 paket sabu hingga percobaan pemerkosaan
"Usia menerima laporan, kami langsung respon cepat mendatangi bersama piket dan anggota Tim Buser guna mengamankan pelaku dan tempat kejadian perkara," ujar perwira pertama Polri itu usai mendatangi tempat kejadian itu.
Diketahui, pelaku WA melakukan aksi rudapaksa terhadap korban di salah satu kamar kost di salah satu komplek perumahan yang saat ini sudah dipasang garis polisi untuk kepentingan penyelidikan.
"Kami hanya melakukan pendataan awal dan untuk proses hukum sudah diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banjarmasin," ucap Ipda Aldy mewakili Kapolsek Banjarmasin Tengah Kompol Eka Suprianto.
Baca juga: Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap anak kandung divonis kebiri