Tersangka Imul diketahui warga Jalan Antasan kecil timur Gang. Maluku, Kelurahan Pasar Lama, Kecamatan Banjarmasin Tengah.
Baca juga: Penganiaya di Hotel Prima Banjarmasin tewaskan pemuda serahkan diri
"Sedangkan korban bernama M. Arif Ansyari alias Aan (37) seorang pekerja jaga malam," ucap Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah Iptu Aldy Febrian di Banjarmasin, Kamis.
Aldy mengatakan kejadian penganiayaan terhadap korban terjadi di Jalan Maluku Gang Baru Kelurahan Pasar lama, Kecamatan Banjarmasin Tengah, pada Rabu (1/1) pagi, sekitar 06.30 WITA.
"Pelaku dari hasil keterangan korban melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis pisau dan saat ini barang bukti tersebut sedang dalam pencarian petugas," terangnya.
Baca juga: Polsek Banjarmasin Tengah jalankan makan bergizi gratis
Baca juga: Bhabinkamtibmas-Ketua RT ungkap perundungan anak di Banjarmasin
Usai mengalami penganiayaan, Aldy menuturkan korban langsung dievakuasi ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan media.
Dari hasil Visum et Repertum, korban mengalami luka robek akibat sayatan senjata di bagian tangan sebelah kanan dan sebelah kiri luka gores.
Diungkapkan Aldy, Tim Opsnal Unit Jatanras memeriksa tempat kejadian perkara (TKP), kemudian menerima informasi tersangka berada di rumahnya.
"Setelah kami mendapatkan informasi tersebut, tidak berapa lama tim langsung mendatangi pelaku dan meringkus tersangka, dari hasil interogasi pelaku akhirnya mengakui perbuatannya," ucap Aldy.
Dari hasil penyidikan, tersangka Imul dijerat Pasal 351 (1) atau (2) KUHPidana tentang penganiayaan.
"Saat ini tersangka Imul sudah kami lakukan penahanan kurungan di sel Polsek Banjarmasin Tengah guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut," tegas perwira muda alumni Akpol angkatan 2021 itu.
Baca juga: Polsek Banjarmasin Tengah selidiki penyebab rumah terbakar di Pasar Lama