Kotabaru, Kalsel (ANTARA) - Koperasi Unit Desa (KUD) Gajah Mada Desa Telaga Sari Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mendapatkan bantuan program peremajaan sawit rakyat (PSR) senilai Rp216 miliar Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP-KS) dengan total luas lahan sawit 7.200 hektare.
“Anggota KUD Gajah Mada berjumlah 5.200 petani sawit. Dari total 7.200 hektare lahan, kami menerima bantuan senilai Rp30 juta per hektare,” kata Ketua KUD Gajah Mada Sakino usai penanaman simbolis program PSR tumpang sari Padi Gogo bersama Kementerian Pertanian (Kementan) dan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) di Kotabaru, Rabu.
Baca juga: Kementan terbitkan rekomendasi PSR bagi 5.989 hektare kebun sawit di Kalsel
Ia menyebutkan dari total 7.200 hektare itu, bantuan tersalurkan sudah mencapai 10 persen karena telah memenuhi persyaratan dokumen dan fisik sehingga menerima bantuan lebih awal.
“Per anggota bisa mendapatkan bantuan dana maksimal empat hektare, namun akan disesuaikan lagi dan divalidasi apakah layak,” ujarnya.
Sakino menyampaikan ada beberapa kendala yang dialami para petani terkait pengurusan dokumen bantuan program PSR, salah satunya yaitu petani kesulitan ketika identitas yang terdaftar meninggal dunia biasanya dialihkan ke orang lain.
Padahal, kata dia, masih ada keluarga sebagai ahli waris tetapi kesulitan karena batas waktu yang diberikan untuk mengurus pemindahan data cukup singkat. Karenanya, untuk mengurus dokumen tidak cukup waktu sehingga bantuan program PSR dialihkan ke anggota lain.
Menurut Sakino, hal ini perlu menjadi perhatian pemerintah agar lebih memberikan keadilan dalam program bantuan PSR.
Baca juga: GAPKI tanam perdana PSR dan tumpang sari Padi Gogo di Kotabaru
Sementara itu, Direktur Tanaman Kelapa Sawit dan Aneka Palma Direktorat Jenderal Perkebunan Kementan Ardi Praptono, yang hadir pada kegiatan tersebut, mengatakan pihaknya sudah menyusun simplifikasi persyaratan program PSR yang sudah dituangkan dalam revisi peraturan yang ada.
Ia menyebutkan dalam peraturan tersebut semaksimal mungkin berupaya mempermudah petani kelapa sawit dalam mengurus persyaratan agar mendapatkan bantuan.
Bahkan, kata dia, pemerintah sedang mengupayakan agar bantuan program PSR senilai Rp30 juta bertambah menjadi Rp60 juta per hektare.
“Ini akan menjadi motivasi bagi petani sawit untuk melakukan peremajaan sawit. Tentu hal ini akan berdampak menjamin ketersediaan komoditas sawit serta meningkatkan produksi Indonesia,” tutur Ardi.
Baca juga: Kementan upayakan listrik masuk sawah demi optimalkan pompanisasi