Banjarmasin (ANTARA) - Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin jajaran Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menangkap seorang penjaga malam berinisial AS (48) karena memiliki narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 4,81 gram di parkiran salah satu hotel Jalan Pramuka, Banjarmasin Timur.
Kepala Satuan Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol R Prawira Bala Putra Dewa di Banjarmasin, Sabtu, mengatakan petugas meringkus pria asal Pengambangan itu di Kelurahan Pemurus Luar pada Senin (29/1) sekitar pukul 15.00 Wita.
Baca juga: Buruh di Banjarmasin simpan 48,93 gram sabu
“Pelaku bekerja sebagai penjaga malam, personel masih mengembangkan penyidikan untuk menggali informasi lebih lanjut terkait kepemilikan sabu tersebut,” kata dia.
Selain barang bukti sabu, personel juga menyita uang tunai senilai Rp500.000 dan satu unit telepon seluler.
“Pelaku sudah diamankan untuk menjalani proses hukum selanjutnya,” ucapnya.
Baca juga: Satu jaringan, dua pengedar 50 paket sabu-sabu diringkus
Prawira menuturkan pelaku terbukti tanpa hak atau melawan hukum karena memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.
Atas kejadian itu, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Sopir asal Kaltim miliki 319,89 gram sabu
Polresta Banjarmasin ringkus penjaga malam miliki sabu di parkiran hotel
Sabtu, 3 Februari 2024 21:32 WIB