Banjarmasin (ANTARA) - Anggota Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat jajaran Polda Kalimantan Selatan meringkus seorang buruh harian lepas berinisial AB (43) karena menyimpan sabu-sabu sebanyak 10 paket atau 48,93 gram.
"Kasus ini berhasil kami ungkap berkat informasi dari masyarakat yang dikembangkan anggota di lapangan," kata Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol Aris Munandar di Banjarmasin, Rabu.
Baca juga: Sopir asal Kaltim miliki 319,89 gram sabu
Dia mengatakan tersangka AB merupakan warga Jalan Banyiur Dalam Gang SMPN 25 Kelurahan Basirih Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin.
Petugas membekuk AB tanpa perlawanan saat berada tak jauh dari rumahnya pada Rabu (24/1) sekitar pukul 18.30 WITA.
"AB ini dari informasi yang kami dapat diduga sering melakukan peredaran dan transaksi barang haram jenis sabu-sabu, makanya gerak geriknya dipantau oleh anggota di lapangan," ujar Kapolsek Banjarmasin Barat didampingi Kanit Reskrim Iptu Firuza.
Aris mengatakan pengungkapan kasus tersebut dipimpin Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat dengan barang bukti sebanyak 10 paket sabu siap edar beserta timbangan digital.
Baca juga: Satu jaringan, dua pengedar 50 paket sabu-sabu diringkus
Saat ini, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Banjarmasin Barat guna dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
"Untuk AB statusnya kami tingkatkan menjadi tersangka dan dilakukan penahanan di sel tahanan Polsek guna pemeriksaan," terang Aris.
Hasil penyidikan sementara, ujar Aris, tersangka diduga memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kami meminta dukungan kepada masyarakat untuk bisa memberikan informasi apabila mengetahui di wilayahnya ada peredaran narkoba dan setiap informasi yang masuk langsung ditindaklanjuti," tegas Kapolsek Banjarmasin Barat.
Baca juga: Pemusnahan barang bukti narkoba selamatkan 2.746 jiwa