Banjarmasin (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Banjarmasin meringkus dua orang pemuda satu jaringan yang diduga sebagai pelaku peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu.
"Kedua pelaku yang kami ringkus itu merupakan satu jaringan," ucap Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Bala P Dewa di Banjarmasin, Jumat.
Baca juga: Pemusnahan barang bukti narkoba selamatkan 2.746 jiwa
Dia mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus ini diawali dengan diringkus pertama kali RR (28), karyawan swasta, warga Jalan Handil Bakti Komplek Taman Citra Raya Blok Kel. Semangat Dalam, Kec. Alalak, Kab. Barito Kuala.
Saat diringkus pada Sabtu (20/1) siang, sekitar pukul 13.15 WITA, polisi menemukan barang bukti dua paket sabu-sabu di dalam dompet kecil yang tersimpan di dalam kantong celananya.
"RR kamu ringkus saat berada di Jalan Pramuka Km. 6 tepatnya di Parkiran Hotel Bee Kel. Pemurus Luar, Kec. Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin," ucap Bala.
Saat diinterogasi, ucap Boma, diakui RR mendapatkan barang haram tersebut dari TR (29) tukang parkir, warga Jalan 9 Oktober Gang Jemaah II Kel. Pekauman, Kec. Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin.
Setelah mendapatkan informasi dari RR, anggota langsung turun ke lapangan dan berhasil meringkus TR pada Sabtu (20/1) sore, sekitar pukul 17.15 WITA, saat berada di Jalan Antasan Kecil Timur Gang 4 Mei Kel. Antasan Kecil Timur, Kec. Banjarmasin Utara.
Baca juga: Polisi sita 33,59 gram sabu dari tiga pengedar di Banjarmasin Timur
Polisi melakukan penggeledahan terhadap TR dan ditemukan 48 paket sabu-sabu siap edar dan barang bukti lainnya seperti timbangan digital, plastik klip sabu dan uang tunai sebesar Rp1.211.000.
Atas perbuatan kedua pelaku RR dan TR langsung digiring ke Satresnarkoba Polresta Banjarmasin guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut dan dilakukan penahanan di rumah tahanan Polresta setempat.
Hasil pemeriksaan sementara RR dan TR ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 112 ayat (1), ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin juga mengatakan terus menindaklanjuti setiap kasus yang berhasil diungkap.
Bukan itu saja, pihaknya juga terus melakukan penyelidikan di lapangan guna mengungkap peredaran barang haram di wilayah hukum Polresta Banjarmasin.
"Kami meminta dukungan kepada masyarakat untuk bisa memberikan informasi apabila mengetahui di wilayahnya ada peredaran narkoba dan setiap informasi yang masuk langsung ditindaklanjuti," tegas Bala P Dewa.
Baca juga: Tukang pijat asal Kelayan Banjarmasin simpan 10,37 gram sabu di lemari
Satu jaringan, dua pengedar 50 paket sabu-sabu diringkus
Jumat, 26 Januari 2024 11:23 WIB
Kedua pelaku yang kami ringkus itu merupakan satu jaringan,