General Manager PLN UID Kalselteng Muhammad Joharifin membuka sosialisasi yang dihadiri Ketua DPRD Kalsel Supian HK, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Intan (YLKI) Kalsel Fauzan Ramon di Kota Banjarmasin, Senin.
Baca juga: PLN UID Kalselteng raih puluhan penghargaan bergengsi sepanjang 2023
Baca juga: PLN UID Kalselteng raih puluhan penghargaan bergengsi sepanjang 2023
Kegiatan juga dihadiri perwakilan Forkopimda Kalsel, termasuk Dosen Politeknik Negeri Banjarmasin Lauhil Mahfudz Hayusman, perwakilan media massa cetak, online dan media elektronik, asosiasi hingga perwakilan mahasiswa.
"Sosialisasi ini penting karena P2TL bagian dari Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik yang telah disetujui pelanggan. Jika terjadi pelanggaran, PLN memiliki kewenangan dalam mengambil suatu tindakan sesuai peraturan yang berlaku," ujar GM PLN UID Kalselteng Muhammad Joharifin.
Dijelaskan Joharifin, P2TL merupakan kebijakan Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (DJK) dan dijalankan PLN sebagai pelaksana tugas sesuai Peraturan Direksi PLN Nomor 0028.P/DIR/2023 yang disahkan DJK tertanggal 27 September 2023 melalui Keputusan nomor 539.K/TL.04/DJL.3/2023.
"Tujuan utama sosialisasi P2TL yakni meningkatkan kesadaran akan pentingnya penggunaan listrik yang legal, aman dan memperhatikan keselamatan ketenagalistrikan. Penggunaan listrik yang legal dan aman menghindarkan terjadinya bahaya listrik terhadap masyarakat seperti risiko kebakaran, tersengat aliran listrik," sebutnya.
Joharifin menuturkan dukungan dan kolaborasi seluruh "stakeholder", pelanggan dan seluruh masyarakat menggunakan peralatan atau instalasi yang standar diperlukan agar PLN dapat selalu menjaga mutu dan meningkatkan keandalan tenaga listrik di Kalsel maupun Kalteng.
Ketua DPRD Kalsel Supian HK mengapresiasi langkah-langkah yang dilakukan PLN termasuk sosialisasi sehingga masyarakat menjadi lebih paham dan mengerti P2TL dan menggunakan listrik sesuai aturan, secara legal dan aman.
Baca juga: PLN: Jaga jarak aman jaringan listrik saat pasang atribut kampanye
Baca juga: PLN: Jaga jarak aman jaringan listrik saat pasang atribut kampanye
"Penggunaan listrik yang legal oleh masyarakat merupakan bentuk dukungan terhadap perkembangan daerah karena pendapatan asli daerah diperoleh dari pembayaran Pajak Penerangan Jalan, yang digunakan untuk pembangunan infrastruktur daerah," ucap Supian.
Supian juga mengapresiasi kinerja PLN yang jauh meningkat sangat pesat saat ini, terutama penanganan gangguan dan respon yang cepat, sehingga mendukung kemajuan di Kalsel yang meraih penghargaan Provinsi Tertinggi Realisasi Pendapatan APBD se Indonesia sesuai Data Direktorat Jendral Bina Keuangan Kementerian Dalam Negeri pada 15 Desember 2023, dengan capaian 98 persen.
Koordinator Perlindungan Konsumen dan Usaha Ketenagalistrikan dari Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Ainul Wafa yang hadir di acara juga memberikan apresiasi kepada PLN UID Kalselteng atas upaya dalam sosialisasi peraturan P2TL itu.
"Kami berterima kasih kepada PLN Kalselteng atas sosialisasi peraturan P2TL karena pentingnya penyebaran informasi kepada seluruh lapisan masyarakat agar dapat dipahami dan dipatuhi menggunakan tenaga listrik sehari-hari," ujar Ainul.
Ketua YLKI Kalsel Fauzan Ramon menekankan masyarakat harus memahami hak dan kewajibannya sebagai pelanggan PLN yakni selain memiliki hak mendapat pelayanan yang baik dari PLN tetapi juga harus bertanggung jawab apabila terjadi penggunaan listrik yang tidak sesuai aturan.
"Konsumen wajib melakukan pengamanan terhadap bahaya yang mungkin timbul akibat pemanfaatan tenaga listrik, selain itu juga harus taat membayar tagihan pemakaian listriknya," ujar Fauzan.
Dikatakan, sosialisasi peraturan ini kepada masyarakat juga merupakan salah satu hak konsumen yang dilaksanakan PLN karena setiap masyarakat wajib mengetahui informasi-informasi sebelum pelaksanaan P2TL.
Sementara itu, Vice President Efisiensi Kualitas dan Pengukuran Distribusi Sumatera dan Kalimantan Eko Prihandana yang hadir secara online melalui video konferensi menyampaikan PLN dalam menjalankan Perdir menyiapkan langkah-langkah selain sosialisasi, seperti pembekalan petugas pelaksana di lapangan serta menyiapkan aplikasi yang bisa memonitor petugas PLN saat melakukan P2TL.
"Petugas PLN saat menjalankan P2TL dilengkapi dengan surat tugas, berpakaian seragam lengkap serta memakai kartu pengenal yang telah diberikan perusahaan. Jadi apabila tidak lengkap bisa disilakan pulang saja," tutur Eko.
Dikatakan Eko, PLN menekankan memegang teguh kesopanan dan tata tertib petugas saat memasuki persil/bangunan pelanggan sehingga pelaksanaan P2TL selalu didampingi oleh aparat keamanan.
Eko menghimbau masyarakat tidak takut atau khawatir jika rumahnya didatangi petugas P2TL, selama listrik yang digunakan tidak melanggar aturan maka tidak akan menjadi masalah.
"Pesan kami, apabila melakukan jual beli rumah, pastikan instalasi listrik aman, cek tagihan listriknya sudah terbayar apa belum, periksa kilo Watt hour (kWh) meternya dalam kondisi normal atau tidak. Jika mengalami kendala segera hubungi petugas PLN melalui Aplikasi PLN Mobile," katanya.
Baca juga: PLN gelar P2SL gabungan kawal subsidi listrik tepat sasaran
Baca juga: PLN gelar P2SL gabungan kawal subsidi listrik tepat sasaran