PLN sosialisasikan aturan P2TL terbaru kepada berbagai pihak
Senin, 8 Januari 2024 21:47 WIB
Koordinator Perlindungan Konsumen dan Usaha Ketenagalistrikan dari Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Ainul Wafa yang hadir di acara juga memberikan apresiasi kepada PLN UID Kalselteng atas upaya dalam sosialisasi peraturan P2TL itu.
"Kami berterima kasih kepada PLN Kalselteng atas sosialisasi peraturan P2TL karena pentingnya penyebaran informasi kepada seluruh lapisan masyarakat agar dapat dipahami dan dipatuhi menggunakan tenaga listrik sehari-hari," ujar Ainul.
Ketua YLKI Kalsel Fauzan Ramon menekankan masyarakat harus memahami hak dan kewajibannya sebagai pelanggan PLN yakni selain memiliki hak mendapat pelayanan yang baik dari PLN tetapi juga harus bertanggung jawab apabila terjadi penggunaan listrik yang tidak sesuai aturan.
"Konsumen wajib melakukan pengamanan terhadap bahaya yang mungkin timbul akibat pemanfaatan tenaga listrik, selain itu juga harus taat membayar tagihan pemakaian listriknya," ujar Fauzan.
Dikatakan, sosialisasi peraturan ini kepada masyarakat juga merupakan salah satu hak konsumen yang dilaksanakan PLN karena setiap masyarakat wajib mengetahui informasi-informasi sebelum pelaksanaan P2TL.
Sementara itu, Vice President Efisiensi Kualitas dan Pengukuran Distribusi Sumatera dan Kalimantan Eko Prihandana yang hadir secara online melalui video konferensi menyampaikan PLN dalam menjalankan Perdir menyiapkan langkah-langkah selain sosialisasi, seperti pembekalan petugas pelaksana di lapangan serta menyiapkan aplikasi yang bisa memonitor petugas PLN saat melakukan P2TL.
"Petugas PLN saat menjalankan P2TL dilengkapi dengan surat tugas, berpakaian seragam lengkap serta memakai kartu pengenal yang telah diberikan perusahaan. Jadi apabila tidak lengkap bisa disilakan pulang saja," tutur Eko.
Dikatakan Eko, PLN menekankan memegang teguh kesopanan dan tata tertib petugas saat memasuki persil/bangunan pelanggan sehingga pelaksanaan P2TL selalu didampingi oleh aparat keamanan.
Eko menghimbau masyarakat tidak takut atau khawatir jika rumahnya didatangi petugas P2TL, selama listrik yang digunakan tidak melanggar aturan maka tidak akan menjadi masalah.
"Pesan kami, apabila melakukan jual beli rumah, pastikan instalasi listrik aman, cek tagihan listriknya sudah terbayar apa belum, periksa kilo Watt hour (kWh) meternya dalam kondisi normal atau tidak. Jika mengalami kendala segera hubungi petugas PLN melalui Aplikasi PLN Mobile," katanya.
Baca juga: PLN gelar P2SL gabungan kawal subsidi listrik tepat sasaran
Baca juga: PLN gelar P2SL gabungan kawal subsidi listrik tepat sasaran