General Manager PLN UID Kalselteng Muhammad Joharifin membuka sosialisasi yang dihadiri Ketua DPRD Kalsel Supian HK, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Intan (YLKI) Kalsel Fauzan Ramon di Kota Banjarmasin, Senin.
Baca juga: PLN UID Kalselteng raih puluhan penghargaan bergengsi sepanjang 2023
Baca juga: PLN UID Kalselteng raih puluhan penghargaan bergengsi sepanjang 2023
Kegiatan juga dihadiri perwakilan Forkopimda Kalsel, termasuk Dosen Politeknik Negeri Banjarmasin Lauhil Mahfudz Hayusman, perwakilan media massa cetak, online dan media elektronik, asosiasi hingga perwakilan mahasiswa.
"Sosialisasi ini penting karena P2TL bagian dari Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik yang telah disetujui pelanggan. Jika terjadi pelanggaran, PLN memiliki kewenangan dalam mengambil suatu tindakan sesuai peraturan yang berlaku," ujar GM PLN UID Kalselteng Muhammad Joharifin.
Dijelaskan Joharifin, P2TL merupakan kebijakan Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (DJK) dan dijalankan PLN sebagai pelaksana tugas sesuai Peraturan Direksi PLN Nomor 0028.P/DIR/2023 yang disahkan DJK tertanggal 27 September 2023 melalui Keputusan nomor 539.K/TL.04/DJL.3/2023.
"Tujuan utama sosialisasi P2TL yakni meningkatkan kesadaran akan pentingnya penggunaan listrik yang legal, aman dan memperhatikan keselamatan ketenagalistrikan. Penggunaan listrik yang legal dan aman menghindarkan terjadinya bahaya listrik terhadap masyarakat seperti risiko kebakaran, tersengat aliran listrik," sebutnya.
Joharifin menuturkan dukungan dan kolaborasi seluruh "stakeholder", pelanggan dan seluruh masyarakat menggunakan peralatan atau instalasi yang standar diperlukan agar PLN dapat selalu menjaga mutu dan meningkatkan keandalan tenaga listrik di Kalsel maupun Kalteng.
Ketua DPRD Kalsel Supian HK mengapresiasi langkah-langkah yang dilakukan PLN termasuk sosialisasi sehingga masyarakat menjadi lebih paham dan mengerti P2TL dan menggunakan listrik sesuai aturan, secara legal dan aman.
Baca juga: PLN: Jaga jarak aman jaringan listrik saat pasang atribut kampanye
Baca juga: PLN: Jaga jarak aman jaringan listrik saat pasang atribut kampanye
"Penggunaan listrik yang legal oleh masyarakat merupakan bentuk dukungan terhadap perkembangan daerah karena pendapatan asli daerah diperoleh dari pembayaran Pajak Penerangan Jalan, yang digunakan untuk pembangunan infrastruktur daerah," ucap Supian.
Supian juga mengapresiasi kinerja PLN yang jauh meningkat sangat pesat saat ini, terutama penanganan gangguan dan respon yang cepat, sehingga mendukung kemajuan di Kalsel yang meraih penghargaan Provinsi Tertinggi Realisasi Pendapatan APBD se Indonesia sesuai Data Direktorat Jendral Bina Keuangan Kementerian Dalam Negeri pada 15 Desember 2023, dengan capaian 98 persen.