Banjarmasin (ANTARA) - Manajemen PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah (UID Kalselteng) menyosialisasikan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang penggunaan energi listrik yang efektif dan bertanggung jawab kepada berbagai elemen.
Kegiatan juga dihadiri perwakilan Forkopimda Kalsel, termasuk Dosen Politeknik Negeri Banjarmasin Lauhil Mahfudz Hayusman, perwakilan media massa cetak, online dan media elektronik, asosiasi hingga perwakilan mahasiswa.
"Sosialisasi ini penting karena P2TL bagian dari Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik yang telah disetujui pelanggan. Jika terjadi pelanggaran, PLN memiliki kewenangan dalam mengambil suatu tindakan sesuai peraturan yang berlaku," ujar GM PLN UID Kalselteng Muhammad Joharifin.
Dijelaskan Joharifin, P2TL merupakan kebijakan Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (DJK) dan dijalankan PLN sebagai pelaksana tugas sesuai Peraturan Direksi PLN Nomor 0028.P/DIR/2023 yang disahkan DJK tertanggal 27 September 2023 melalui Keputusan nomor 539.K/TL.04/DJL.3/2023.
"Tujuan utama sosialisasi P2TL yakni meningkatkan kesadaran akan pentingnya penggunaan listrik yang legal, aman dan memperhatikan keselamatan ketenagalistrikan. Penggunaan listrik yang legal dan aman menghindarkan terjadinya bahaya listrik terhadap masyarakat seperti risiko kebakaran, tersengat aliran listrik," sebutnya.
Joharifin menuturkan dukungan dan kolaborasi seluruh "stakeholder", pelanggan dan seluruh masyarakat menggunakan peralatan atau instalasi yang standar diperlukan agar PLN dapat selalu menjaga mutu dan meningkatkan keandalan tenaga listrik di Kalsel maupun Kalteng.
"Penggunaan listrik yang legal oleh masyarakat merupakan bentuk dukungan terhadap perkembangan daerah karena pendapatan asli daerah diperoleh dari pembayaran Pajak Penerangan Jalan, yang digunakan untuk pembangunan infrastruktur daerah," ucap Supian.
Supian juga mengapresiasi kinerja PLN yang jauh meningkat sangat pesat saat ini, terutama penanganan gangguan dan respon yang cepat, sehingga mendukung kemajuan di Kalsel yang meraih penghargaan Provinsi Tertinggi Realisasi Pendapatan APBD se Indonesia sesuai Data Direktorat Jendral Bina Keuangan Kementerian Dalam Negeri pada 15 Desember 2023, dengan capaian 98 persen.