Kandangan (ANTARA) - Pejabat (PJ) Bupati Hulu Sungai Selatan (HSS) Hermansyah berhadir dalam penyerahan hasil pengembalian kerugian keuangan negara atau daerah perkara tindak pidana korupsi (tipikor) tahun 2022-2023 dari Kejaksaan Negeri (Kejari) HSS, kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) HSS.
"Penyerahan pengembalian kerugian keuangan negara senilai Rp900 juga lebih ini kita laksanakan masih dalam rangkaian Hari Anti Korupsi," kata Kepala Kejari HSS (Kajari) HSS Nul Albar, dalam Keterangan, di Kandangan, Selasa.
Dijelaskan dia, prioritas pemberantasan korupsi diarahkan pada tindak pidana korupsi yang berkualitas baik dari segi jumlahnya, dampaknya terhadap hajat hidup orang banyak dan pelakunya.
Baca juga: Pj bupati kunjungi Kejari HSS pererat silaturrahmi dan sinergisitas
Kemudian, penanganan perkara korupsi tidak hanya menimbulkan efek jera bagi pelaku, tetapi juga pengembalian kerugian negaranya bisa dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan masyarakat, total dana yang dikembalikan ke kas daerah mencapai Rp908.476.641,52,-.
Ia menekankan bahwa kejaksaan tidak mampu berjalan sendiri tanpa kerjasama dan kolaborasi dengan masyarakat, pihaknya mengajak masyarakat untuk berani melaporkan tindak pidana korupsi di lingkungan sekitarnya.
PJ Bupati HSS Hermansyah, mengatakan dana yang diserahkan merupakan kelanjutan setelah selesainya penanganan perkara tipikor di Kabupaten HSS, yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dari tahun 2022 sampai 2023 di wilayah hukum Kejaksaan Negeri HSS.
"Kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada Kejaksaan Negeri HSS yang telah berkontribusi dan bersinergi bersama Pemerintah Kabupaten HSS pada pembangunan," ujarnya.
Baca juga: Kejari HSS musnahkan barang bukti dari ratusan perkara inkrah
Kegiatan ini menjadi bukti konkret keseriusan dan komitmen penegakan hukum dalam penanganan tindak pidana korupsi, dan pihaknya berharap tidak ada lagi tindak pidana korupsi di HSS.
Ia juga menekankan pentingnya edukasi untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat, sehingga tidak ada lagi tindak pidana korupsi yang merugikan negara.
"Seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) telah berkomitmen melaksanakan pendampingan bersama Kejaksaan Negeri HSS, dan kerjasama terus ditingkatkan untuk menekan serta menghilangkan tindak pidana korupsi," tutupnya.