Banjarmasin (ANTARA) - Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) H Muhidin "menyentil" sejumlah bupati dan wali kota yang tidak hadir pada Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Tahun 2025 di Banjarmasin pada Kamis kemarin.
Dilaporkan di Banjarmasin, Jumat, Muhidin pun sempat mengabsen para kepala daerah yang menghadiri langsung Musrenbang Provinsi Kalsel di Mahligai Pancasila Banjarmasin.
Baca juga: IPM Kalsel di atas rata-rata nasional pada 2024
"Ulun handak maabsen dulu, bupati mana haja yang hadir (Saya mau mengabsen, bupati mana saja yang hadir)," ujar H Muhidin.
Bahkan, Muhidin sempat bertanya kepada Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengenai aturan sanksi bagi bupati/wali kota yang tidak menghadiri beberapa kali undangan gubernur.
"Pak Wakil Menteri, adakah aturan yang tidak mengindahkan undangan (dari gubernur) beberapa kali, ada sanksinya?" tanya Gubernur Kalsel.
Pada kesempatan itu, Muhidin menyampaikan pujian kepala daerah dari 13 kota/kabupaten yang menghadiri langsung Musrenbang Provinsi Kalsel 2025, yakni Bupati Barito Kuala Bahrul Ilmi, Penjabat Wali Kota Banjarbaru Subhan Noor Yaumil, dan Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif yang tiba setelah pembukaan acara.
Tercatat kepala daerah yang diwakili wakil bupati/wakil wali kota, yakni Kabupaten Tabalong, Hulu Sungai Utara, Balangan, Banjar, Tapin, Hulu Sungai Tengah, Tanah Laut dan Banjarmasin, sedangkan Kabupaten Kotabaru mengutus sekretaris daerah (Sekda).
Baca juga: 1.234 CPNS dan PPPK Provinsi Kalsel terima SK
"Ini Batola, jempol untuk Bupati Batola, kalau kekurangan truk sampah dibantu lagi, kalau mau mempercepat tanda tanganku silahkan, yang lain biar kulambatkan," tegas Muhidin.
Sementara itu, Wamendagri Bima Arya Sugiarto yang menghadiri Musrenbang Provinsi Kalsel 2025 pun mengisyaratkan ada aturan yang mengatur gubernur sebagai kepanjangan pemerintah pusat memiliki kewenangan memberikan sanksi kepada bupati/wali kota yang tidak mengindahkan undangan agenda pemerintahan.
"Ada aturannya dan Pak Gubernur sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat berhak memberikan sangsi," ungkap Bima Arya.
Mantan Wali Kota Bogor Provinsi Jawa Barat itu pun menekankan pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota harus intensif berkomunikasi maupun berkoordinasi untuk kelancaran program pemerintah, termasuk Musrenbang.
Diungkapkan Bima Arya, Musrenbang untuk menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026 dan penyerapan masukan dari berbagai pihak.
Baca juga: Bupati Banjar Saidi Mansyur halal bihalal dengan Gubernur Kalsel Muhidin