Kandangan (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Selatan (HSS) Kalimantan Selatan (Kalsel) bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) HSS, melakukan monitoring dan evaluasi kegiatan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan pemkab setempat.
Kegiatan ini dibuka Kepala Sub Bagian Pembinaan Kejari HSS Aris Mulyono, dirangkai diskusi tentang hukum terhadap gratifikasi dan pertanggungjawaban administratif yang meliputi penyusunan kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dinas.
Baca juga: Sesitjen sambangi lapas di Kalsel monitoring penilaian integritas KPK
"Melalui kegiatan ini, kita harapkan perangkat daerah dapat lebih memahami aturan hukum yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi," kata Aris mengutip pers rilis Diskominfo HSS, di Aula Dinas Perpustakaan dan Kearsipan HSS, Kandangan, Jumat.
Baca juga: Endri: FGD kolaborasi pemkab-kejari teguhkan semangat berantas korupsi
Selalin itu, menurut Aris agar juga dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya integritas dan tanggung jawab, dalam menjalankan tugas-tugas administrasi di lingkungan pemerintah. ucapnya.
Narasumber yang dihadirkan M. Jaka Trisnadi (Kepala Sub Seksi Penuntutan,Eksekusi dan Eksaminasi) dan Widodo Hadi Pratama( Plt Kepala Sub Seksi Pendidikan) Kejari HSS.
Dalam pemaparannya, Widodo Hadi Pratama menjelaskan berbagai jenis tindak pidana korupsi yang sering terjadi di lingkungan pemerintahan, termasuk penjelasan mengenai pasal-pasal hukum yang mengaturnya.
Widodo menguraikan jenis-jenis korupsi, antara lain kerugian keuangan negara sesuai Pasal 2 dan 3; gratifikasi yang diatur dalam Pasal 12 huruf b dan c; suap-menyuap dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b.
Kemudian, di Pasal 5 ayat (2) huruf b, Pasal 6 ayat (1) huruf a dan b, Pasal 6 ayat (2), Pasal 11 huruf b, serta Pasal 12 huruf a, b, c, dan d.
Baca juga: Sekda HSS hadiri pertemuan Forum Koordinasi Pengawasan BPJS Ketenagakerjaaan
Penggelapan jabatan yang diatur dalam Pasal 8, 9, dan 10 huruf a, b, dan c; pemerasan di Pasal 12 huruf e, g, dan h; benturan kepentingan dalam pengadaan di Pasal 12 huruf i.
Serta, perbuatan curang yang diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a, b, c, Pasal 7 ayat (2), dan Pasal 12 huruf h.
Turut berhadir perwakilan dari OPD Disnakerkop UKMP HSS, Bappelitbangda HSS, Disdukcapil HSS, Dinas Perputakaan dan Kearsipan HSS, Diskominfo HSS, Dinas PMPTSP HSS, Inspektorat Daerah HSS, BKPSDM HSS dan dari BPKPD HSS.
Kejari dan Pemkab HSS sinergi monitoring kegiatan OPD
Jumat, 8 November 2024 3:11 WIB
Diharapkan perangkat daerah dapat lebih memahami aturan hukum yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi,