Kandangan (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) menggelar pemusnahan barang bukti (barbuk) dari ratusan perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Pemusnahan barbuk perkara tindak pidana umum tersebut dilakukan dengan cara diblender, dibakar, dipotong-potong dan digilas dengan menggunakan alat berat.
Baca juga: Bupati HSS bersilaturrahmi bersama Kajari tingkatkan koordinasi dan sinergi
"Barbuk yang kita musnahkan hari ini dari ratusan perkaran yang inkrah sebanyak 103 perkara, untuk periode dari bulan Januari hingga Juli 2023," kata Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Rampasan, Kejari HSS Elga Nur Fazrin dalam keterangan, di Kandangan, Senin.
Dijelaskan dia, perkara narkotika sebanyak 47 kasus, Sabu 30.62 gram, ekstasi lima butir, Carnophen 75 butir, perkara perjudian 10 kasus, perkara Undang-Undang (UU) kesehatan sembilan perkara, dengan barbuk Seledyrl 578 butir, Dextro 3.930 butir, Diazepam 20, Aprazolam 50 butir.
Di perkara UU darurat ada sebanyak 14 perkara, UU perdagangan dua perkara, pencurian tujuh perkara, perlindungan anak tiga perkara, perikatan dua perkara dan berbagai jenis kejahatan lainnya delapan perkara.
Baca juga: Kajari HSS berharap kades tak ragu laksanakan percepatan pembangunan
"Perkara tindak pidana umum meningkat jika dibandingkan dengan periode sebelumnya yang hanya 91 perkara, seperti untuk perkara sabu barbuknya meningkat menjadi 30.62 gram,” ujarnya.
Pemusnahan barbuk di Kejari HSS juga turut disaksikan unsur terkiat, baik dari Pemerintah Kabupaten HSS, perwakilan Polres HSS, Kodim 1003 HSS, BNN Kabupaten HSS, perwakilan Rutan kelas IIB Kandangan.