"Uang gratifikasi Rp10 miliar dari PT Asri Praya KSO diungkapkan saksi mantan Kabid Bina Marga terdahulu yang kami hadirkan kali ini," kata Penuntut Umum KPK Meyer Volmar Simanjuntak di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis.
Baca juga: Aliran gratifikasi proyek Dinas PUPR Kalsel dibongkar di persidangan
Namun ketika saksi diajak untuk mengambil uang Rp10 miliar tersebut ke Jakarta, saksi menolak dengan alasan takut.
Oleh karena itu, Meyer mengaku bakal menghadirkan saksi selanjutnya yang menemani Ahmad Solhan untuk mengambil uang ke Jakarta.
Pada sidang juga terungkap kalau saksi Aris Anova mengakui ada penerimaan uang lain yang diberikan kepada terdakwa Yulianti Erlynah selaku mantan Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel secara langsung maupun melalui sang sopir Mahdi.
Aris mengatakan ada sembilan rekanan yang memberikan uang sebesar Rp4 miliar kepada Yulianti melalui Aris maupun diberikan langsung.
Baca juga: KPK terima putusan hakim terhadap dua kontraktor korupsi Dinas PUPR Kalsel
Usai mendengarkan keterangan para saksi, Ketua Majelis Hakim Cahyono Riza Adrinato menutup sidang untuk dilanjutkan dengan agenda keterangan saksi yang dihadirkan JPU KPK RI pada Jumat esok.
Diketahui, Ahmad Solhan dan tiga terdakwa lainnya didakwa menerima gratifikasi yang totalnya Rp12,4 miliar.
Uang diterima Solhan melalui terdakwa Yulianti Erlynah selaku Kabid Cipta Karya PUPR Kalsel dan disimpan terdakwa Agustya Febry Andrian selaku mantan Kepala Laboratorium Bahan Konstruksi PUPR Kalsel sekaligus Kabag Rumah Tangga Setda Kalsel dan H Ahmad (Bendahara Rumah Tahfidz Martapura).
Baca juga: KPK hadirkan empat saksi rekanan perusahaan korupsi PUPR Kalsel