Banjarmasin (ANTARA) - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (Kemenhub RI) mewajibkan seluruh kapal tongkang laut memiliki sertifikat khusus operasional saat berkegiatan mengangkut batu bara.
Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Banjarmasin Agustinus Maun di Banjarmasin, Selasa, menyebutkan ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE-DJPL/28/2023 tentang Kewajiban Sertifikasi Kapal Tongkang Yang Mengangkut Batu Bara.
Baca juga: PNBP Pelabuhan Kalsel tertinggi se-Indonesia hingga November 2023
“Direktur Jenderal Perhubungan Laut sudah menetapkan aturan ini pada 23 Oktober 2023, sekarang kita sosialisasikan ke perusahaan pemilik kapal tongkang agar masing-masing mengurus sertifikat khusus sebelum berkegiatan mengangkut batu bara,” kata Agustinus.
Ia menuturkan beberapa hal yang melatarbelakangi sertifikasi khusus untuk menjamin keselamatan warga negara saat berlayar, memastikan transportasi laut berjalan dengan baik, deregulasi sesuai perkembangan ilmu teknologi, dan hal itu disebabkan masih ditemukan kasus kecelakaan kapal tongkang batu bara saat berlayar.
“Berdasarkan ketentuan International Maritime Dangerous Goods (IMDG) Code, batu bara diklasifikasikan sebagai muatan barang berbahaya dengan klasifikasi DG 4.2, jadi kita ingin memastikan pengangkutan batubara aman dan menggunakan kapal yang memenuhi persyaratan teknis,” ucapnya.
Dia menyebutkan dua faktor batubara diklasifikasikan sebagai barang muatan berbahaya, yakni batu bara dalam jumlah besar di kapal tongkang dapat menimbulkan korosi pada lambung kapal, kemudian kapal dapat terbakar secara spontan.
Agustinus menjelaskan sertifikasi khusus itu harus sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam ketentuan IMDG Code agar penanganannya pun sesuai dengan standar operasional.
Baca juga: KSOP Banjarmasin bantah soal aktivitas kapal tiung ilegal
Apalagi kapal tongkang merupakan muatan International Maritime Solid Bulk Cargoes (IMSBC) Code yang sudah diratifikasi dalam Permenhub Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penanganan dan Pengangkutan Barang Curah Padat di Pelabuhan, dan Permenhub Nomor 16 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penanganan dan Pengangkutan Barang Berbahaya di Pelabuhan.
Ia mengatakan untuk mengurus sertifikat khusus kapal tongkang batu bara, perusahaan atau pemilik kapal tongkang terlebih dahulu mengajukan permohonan nota dinas ke Ditjen Hubla Kemenhub RI dan ditujukan ke UPT Perhubungan Laut di lokasi kapal tongkang berada.
Setelah itu, petugas melakukan pemeriksaan fisik terkait persyaratan khusus yang wajib dilengkapi pemilik kapal tongkang sesuai dengan ketentuan SE-DJPL/28/2023 tentang Kewajiban Sertifikasi Kapal Tongkang Yang Mengangkut Batu Bara. Persyaratan administrasi secara umum berupa dokumen kelengkapan kapal laut dan sertifikat konstruksi yang masih berlaku.
“Jika semua sudah terpenuhi, atas nama Direktur Jenderal nanti diterbitkan sertifikat khusus masing-masing kapal tongkang untuk digunakan berkegiatan mengangkut batu bara,” ujar Agustinus.
Baca juga: Pemeriksaan bersama Karantina-Pabean di Pelabuhan Trisakti disepakati
Kemenhub wajibkan kapal tongkang batu bara miliki sertifikat khusus
Selasa, 7 November 2023 16:36 WIB