Banjarmasin (ANTARA) - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) Kemenhub RI memaparkan aturan tentang pelayaran sebagai upaya memberikan informasi kepada masyarakat dalam rangka mewujudkan keamanan transportasi laut terutama di Provinsi Kalimantan Selatan.
“Dalam rangka mewujudkan keamanan transportasi laut, kami menggelar paparan publik UU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran,” kata Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai Ditjen Hubla Kemenhub Jon Kenedi dalam keterangan yang diterima di Banjarmasin, Minggu.
Baca juga: KSOP Banjarmasin luncurkan MCC awasi pelabuhan digital terpadu
Dia menyebutkan kegiatan paparan publik ini berkolaborasi dengan KSOP Kelas I Banjarmasin dengan melibatkan instansi terkait seperti UPT Ditjen Hubla, TNI, Polri, UPT perwakilan pemerintah pusat, dan pemerintah daerah.
“Kami membahas tentang penerapan aturan dalam Undang-Undang Pelayaran ini guna menyamakan persepsi bahwa negara hadir untuk kepentingan masyarakat khususnya pada transportasi laut, sehingga operasional pelayaran dapat berjalan lebih aman, efektif, dan efisien,” ujarnya.
Jon berharap pertemuan seperti ini dapat membangun sinergi dan kolaborasi untuk memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat khususnya kepada pengguna jasa transportasi laut.
Dia menjelaskan kegiatan paparan publik ini memiliki banyak manfaat, salah satunya untuk menekan pelanggaran dan kesalahan dalam industri pelayaran dengan tidak menghambat operasional melalui peraturan yang berlaku.
Baca juga: KSOP Banjarmasin perkuat keamanan laut antisipasi lonjakan mudik Natal
Menurut Jon, hal ini akan berdampak positif terhadap perekonomian negara karena pemenuhan transportasi laut berlangsung sesuai dengan aturan, berjalan dengan baik, serta sesuai dengan waktu yang dijadwalkan.
Terlebih saat ini, kata dia, Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia yang memiliki 17.054 pulau, tentu ini menjadi peluang besar jika jasa transportasi laut berjalan lebih optimal.
“Apa yang kami bahas dalam undang-undang ini, merupakan bentuk kehadiran negara untuk mewujudkan kenyamanan bagi masyarakat pengguna jasa transportasi laut,” ujar Jon Kenedi.
Baca juga: KSOP Batulicin siapkan lima kapal hadapi Natal 2024