Banjarmasin (ANTARA) - Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur, Polresta Banjarmasin, Polda Kalimantan Selatan meringkus seorang sopir berinisial HE (31) yang kedapatan membawa senjata tajam (Sajam) tanpa izin.
"Saat kami melaksanakan patroli malam pada Rabu dini hari terlihat pelaku HE berdiri di pinggir jalan dan langsung dilakukan penggeledahan oleh petugas dan temukan senjata tajam jenis badik di pinggang sebelah kiri," ucap Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur Iptu Hendra Agustina Ginting di Banjarmasin, Rabu.
Baca juga: Remaja gengster bawa senjata tajam dibekuk di Banjarbaru
Ginting mengatakan, pelaku pembawa senjata tajam tanpa izin ini diringkus pada Rabu dini hari, sekitar pukul 02:20 WITA, saat berada di Jalan P Antasari tepatnya di depan Bank BNI Kelurahan Pekapuran Raya.
Saat ini HE sudah digiring ke Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut atas perbuatannya membawa senjata tajam tanpa izin.
Pelaku dari hasil pemeriksaan diketahui berasal dari Jalan Provinsi RT04 RW00 Kelurahan Sungai Lembu, Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah bumbu.
Atas perbuatannya, ucap Ginting, dengan terpaksa HE ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan perkara kepemilikan senjata tajam tanpa ijin dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) UU. RI No 12 Drt Tahun 1951.
Untuk diketahui, Polsek Banjarmasin Timur, terus melakukan patroli rutin untuk mengantisipasi ada tawuran, perang sarung, geng motor dan balap liar.
Selain itu, pihaknya juga selalu melakukan patroli dengan sasaran untuk menindak tegas terhadap kepemilikan senjata tajam tanpa izin, narkotika, minuman keras dan premanisme.
"Kamu tidak akan segan-segan untuk menindak tegas kepada masyarakat yang melakukan tindak kriminalitas di Kota Banjarmasin, khususnya di wilayah hukum Polsek Banjarmasin Timur," tegas Iptu Ginting mewakili Kapolsek Banjarmasin Timur AKP Morris Widhi Harto.
Baca juga: Resahkan masyarakat, 10 remaja diamankan Polsek Banjarmasin Tengah