Banjarmasin (ANTARA) - Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Muhidin mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak meminta Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan kepada perusahaan-perusahaan, termasuk dari masyarakat dan pihak lain menjelang Idul Fitri 2025.
“Kami melarang ASN maupun penyelenggara negara di provinsi ini menerima atau meminta gratifikasi dari perusahaan dalam bentuk apapun, khususnya THR,” kata Muhidin di Banjarmasin, Rabu.
Baca juga: Gubernur Muhidin minta pusat terbitkan Perpres tindak pemilik lahan tidur
Ia menegaskan larangan ini untuk mencegah potensi konflik kepentingan serta tindak pidana korupsi sebagaimana yang diatur dalam Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Kami juga melarang ASN menggunakan fasilitas dinas untuk keperluan pribadi pada hari raya keagamaan,” tutur Muhidin.
Dalam mendukung pencegahan korupsi, Pemprov Kalsel menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.1/001382/IP/2025 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.
Muhidin mengatakan SE ini untuk menindaklanjuti instruksi KPK RI melalui SE Nomor 7 Tahun 2025 guna memastikan lingkungan pemerintah menjunjung tinggi integritas, khususnya dalam menghadapi perayaan hari raya keagamaan.
Baca juga: Gubernur Muhidin apresiasi kinerja Bank Kalsel
Selain itu, Pemprov Kalsel mewajibkan pejabat dan ASN untuk melaporkan penerimaan gratifikasi kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) dalam waktu 30 hari kerja terhitung sejak menerima gratifikasi.
Jika ASN menerima bingkisan makanan dan minuman yang mudah rusak, Pemprov Kalsel menyarankan ASN menyalurkan bingkisan ke panti asuhan atau pihak yang membutuhkan disertai dokumentasi yang jelas untuk dilaporkan sebagai pertanggungjawaban.
Gubernur Kalsel juga meminta pihak perusahaan dan masyarakat tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun kepada pejabat dan ASN.
Ia mempersilakan masyarakat untuk melaporkan terkait gratifikasi dengan cara mengakses situs resmi https://gol.kpk.go.id atau menghubungi UPG Pemprov Kalsel melalui Inspektorat Daerah.
“Langkah ini untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas di lingkungan pemerintahan guna mencegah praktik korupsi demi tercipta tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas,” ujar Muhidin.
Baca juga: Pangdam Mulawarman sosialisasikan Batalyon Teritorial di Kalsel