Kandangan (ANTARA) - Sebuah truk diduga bermuatan batu bara terbalik di jalan A Yani Km 6,5, Desa Bakarung, Kecamatan Angkinang, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) Kalimantan Selatan.
Peristiwa tersebut terjadi Senin (13/01), dengan lokasi terbalik tepat di depan Pasar Agribisnis Terpadu Muara Taniran, Kecamatan Angkinang pada sekitar pukul 16.39 Wita.
"Truk yang diketahui bernomor polisi DP 8310 JE itu terbalik, karena ban belakang sebelah kiri lepas," kata warga setempat, Rahmani Novran.
Baca juga: Polda Kalsel sita 500 ton batu bara hasil tambang ilegal di Hulu Sungai Selatan
Dijelaskan dia, Truk itu melintas dari arah Hulu Sungai menuju ke Banjarmasin, dan terbalik tepat di depan Pasar Terpadu Taniran.
Akibat terbaliknya truk, hampir seluruh muatan yang berisikan batu bara itu berserakan di lokasi kejadian, yang juga diketahui merupakan jalan nasional lintas provinsi yang peruntukkan dilarang untuk angkutan batu bara.
Dan karena akibat peristiwa ini pun mengakibatkan kepadatan arus lalu lintas dari kedua arah, baik dari arah Hulu Sungai maupun menuju Banjarmasin, tanpa banyak kendaraan menumpuk untuk melewati antrian.
Untuk antisipasi kemacetan, tampak beberapa anggota Satlantas Polres HSS berada dilokasi membantu kelancaran arus lalu lintas kendaraan dengan cara buka tutup jalan.
Baca juga: Truk batu bara terguling di Jalan Lingkar Walangsi-Kapar HST
Diketahui, Peraturan Daerah (Perda) Kalsel Nomor 3 Tahun 2012, atau yang sudah beberapa kali mengalami perubahan, tetap melarang melalui jalan umum bagi angkutan tambang, ataupun hasil perkebunan besar di Provinsi Kalsel.
Ramainya truk angkutan batu bara melalui Hulu Sungai hingga menuju Banjarmasin tersebut terjadi hampir sekitar tiga tahun terakhir ini.
Padahal Perda 3/2012 sampai saat ini belum dicabut atau belum ada perubahan, dalam artian tetap berlaku melarang pengangkutan hasil tambang lewat jalan umum.