Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo mengatakan EA merupakan karyawan bengkel milik ayah korban, serta telah mengakui membunuh korban yang dipicu rasa marah karena diganggu korban saat tidur.
Baca juga: Jasad bocah diduga korban penculikan ditemukan di semak-semak
"Karena marah pelaku menampar dan mencekik korban hingga tewas dan membuang jasadnya di semak-semak Desa Lingsir, Kecamatan Paringin Selatan, Kabupaten Balangan," jelas Wahyu di Tabalong, Sabtu.
Wahyu mengungkapkan tersangka ingin menghilangkan jejak dengan memasukkan jasad korban ke dalam karung lalu membuang di semak-semak dengan menggunakan sepeda motor.
Kasus pembunuhan ini bermula saat ibu sambung korban RI (39) melaporkan MT hilang pada Senin (17/3) sekitar pukul 14.30 WITA.
Korban terakhir terlihat bermain di samping rumah Jalan Trans Kalsel-Kaltim (Gunung Batu), Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.
Setelah disuruh masuk kamar untuk tidur, korban tidak ditemukan di kamar setelah satu jam kemudian.
Upaya pencarian oleh keluarga dan warga sekitar tidak membuahkan hasil.
Baca juga: Polres Tabalong siapkan pos pelayanan dan pengamanan bagi pemudik
Pada Jumat kemarin, pelaku EA kembali ke rumah korban dan bertemu dengan orang tua korban.
Merasa ada yang janggal, ayah korban segera melaporkan hal ini ke polisi.
Pencarian yang dipimpin Kapolsek Murung Pudak Iptu Heri Siswoyo bersama Polres Balangan yang menemukan dan mengamankan pelaku untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Jasad korban ditemukan dibungkus karung dengan kondisi membusuk di lereng semak-semak Desa Lingsir, Kecamatan Paringin Selatan, sekitar tiga meter dari jalan raya.
Hasil pemeriksaan medis di RSUD Badarudin Kasim Maburai menunjukkan jasad korban mengalami pembusukan parah dengan beberapa bagian tubuh rusak.
Termasuk kepala yang sudah menjadi tengkorak serta tanda-tanda luka serius seperti tengkorak kepala yang pecah.
Untuk memastikan penyebab kematian, jasad korban akan menjalani autopsi lebih lanjut.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum terancam dijerat Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Polres Tabalong mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap lingkungan sekitar serta segera melaporkan kejadian mencurigakan guna mencegah tindak kekerasan terhadap anak.
Baca juga: Lansia diduga KDRT terhadap istri di Desa Mangkusip