Hal itu, diungkapkan Darmansyah, menimbulkan risiko sehingga berpotensi dimanfaatkan pelaku kejahatan menyasar masyarakat yang kurang literasi melalui berbagai modus penipuan dan penawaran jasa keuangan ilegal.
Baca juga: Poliban programkan kunjungan industri tingkatkan wawasan mahasiswa
Dengan perkembangan teknologi yang berjalan sangat pesat, modus penipuan dan penawaran jasa keuangan ilegal pun semakin bervariatif termasuk kejahatan digital.
Darmansyah menuturkan kejahatan digital yang marak dikenal dengan "Social Engineering" (Soceng), yaitu cara dalam mengelabui, memanipulasi pikiran korban untuk mendapatkan informasi berupa data pribadi atau akses yang diinginkan dengan cara membuat korban senang atau panik sehingga korban tanpa sadar akan menjawab atau mengikuti instruksi pelaku.
"Social Engineering menggunakan teknik manipulasi psikologis, untuk memengaruhi pikiran korban melalui berbagai cara dan media secara persuasif," ucap Darmansyah.
Darmansyah mengingatkan terdapat beberapa modus Soceng yang perlu diwaspadai yaitu, Phising, Pretexting, Baiting, Sniffing termasuk Skimming dan Carding.
Baca juga: OJK dan Bank Kalsel gelar vaksinasi bagi karyawan dan warga di HST
Untuk menghindari kejahatan Soceng, OJK mengimbau masyarakat menjaga kerahasiaan data pribadi dan jangan mengunduh di media sosial.
"Selalu cek keaslian telepon, akun media sosial, email, dan website bank, juga aktifkan notifikasi transaksi rekening dan cek histori rekening secara berkala," ungkap Darmansyah.
OJK tingkatkan literasi keuangan guna cegah kejahatan digital
Rabu, 2 Agustus 2023 22:24 WIB