Tanjung (ANTARA) - Kepolisian Resor Tabalong, Kalimantan Selatan menindak tegas terukur terhadap tersangka penyalahgunaan narkoba MD (55) asal Desa Teratau Kecamatan Jaro karena mengancam nyawa petugas saat penangkapan.
Operasi yang dipimpin Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong AKP Fathoni Bahrul Alam dan Iptu Galih Putra Wiratama itu menembak pelaku hingga tewas di rumahnya pada Sabtu dinihari.
Baca juga: Sempat Kabur, pemilik narkoba diciduk Polres Tabalong
"Pelaku MD tewas akibat luka tembak karena nekat melawan petugas yang akan menangkap," kata Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian di Tabalong, Sabtu.
Dari rumah MD, polisi menemukan dua paket sabu di kamar pelaku dan sejumlah barang bukti lain berupa timbangan digital, plastik klip, pipet, bong, dan skup dari sedotan.
Penangkapan MD sebagai tindak lanjut pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba di Desa Pudak Setegal Kecamatan Kelua dengan tersangka MJ.
Petugas meringkus MJ dengan barang bukti tiga paket sabu-sabu berat bersih 10 gram.
Baca juga: Satresnarkoba Polres Tabalong ciduk dua pelaku penyalahgunaan narkoba
Pengakuan MJ dan bukti percakapan melalui telepon seluler, barang haram tersebut didapatkan dari MT dan SY.
Berdasarkan keterangan tersebut, polisi mengembangkan dan menciduk SY di Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak dan hasil pengembangan MDH di Desa Teratau, Kecamatan Jaro.
Selanjutnya, polisi bersama aparat desa setempat menuju rumah MD, lalu masuk melalui pintu belakang rumah bertemu istri pelaku di ruang belakang.
Ancam nyawa anggota, Polres Tabalong tembak mati bandar narkoba
Sabtu, 17 Juni 2023 13:06 WIB
pelaku menyerang tiga petugas secara membabi buta dengan menggunakan senjata tajam