Tanjung (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Tabalong, Polda Kalimantan Selatan, menyita narkotika jenis sabu seberat 2,99 gram dari seorang pelaku penyalahgunaan narkoba berinisial MU (44) asal Desa Pudak Setegal, Kecamatan Kelua.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo di Tabalong, Jumat, mengatakan barang bukti sabu dikemas dalam 17 plastik klip kecil yang diduga akan diedarkan pelaku.
Baca juga: Polres Tabalong perkuat penanganan karhutla lewat Operasi Aman Nusa II Intan
“Barang bukti yang kita sita sebanyak 17 paket berisi 2,99 gram sabu,” kata Wahyu.
Ia menuturkan, pelaku kini ditahan dengan ancaman tindak pidana peredaran narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebelumnya, warga sekitar melaporkan aktivitas mencurigakan pelaku yang diduga mengedarkan sabu. Laporan tersebut ditindaklanjuti Satresnarkoba Polres Tabalong dengan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penggeledahan di rumah MU.
Baca juga: Polres Tabalong ciduk pelaku penganiayaan anak kandung
“Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 17 bungkus plastik klip berisi sabu serta sejumlah barang bukti lain yang menguatkan dugaan pelaku sebagai pengedar,” tambahnya.
Selain sabu, polisi juga menyita timbangan digital, dua pak plastik klip, dan lampu tabung bekas yang diduga digunakan dalam aktivitas narkotika tersebut.
Baca juga: Polres Tabalong pasang rambu larangan angkutan batu bara
