Tanjung (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong, Polda Kalimantan Selatan, menangkap seorang warga Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah berinisial SA (29) terkait kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 2,3 gram.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo di Tabalong, Selasa, mengatakan tersangka ditangkap saat berada di Desa Karangan Putih, Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong.
Baca juga: Polres Tabalong sita 44 paket sabu dari warga Kelurahan Sulingan
“Sabu dengan berat 2,3 gram kita temukan dalam kantong celana pelaku, yang diakui merupakan miliknya,” ujar Wahyu.
Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat melalui layanan Pusat Kontak Polri 110 mengenai dugaan peredaran narkoba oleh seseorang yang tidak dikenal.
Menindaklanjuti informasi itu, Satresnarkoba Polres Tabalong dipimpin Iptu Andi Prateknjo melakukan penyelidikan. Petugas kemudian menemukan seorang pria dengan ciri-ciri yang sesuai dengan laporan warga di sekitar Desa Karangan Putih.
Baca juga: Satresnarkoba Tabalong sita 0,46 gram sabu dari residivis asal Desa Masintan
Petugas memberhentikan kendaraan yang ditumpangi SA, dan dalam pemeriksaan ditemukan satu plastik klip berisi sabu yang disimpan dalam kotak rokok dan diletakkan di saku celana tersangka.
“Pelaku tidak bisa mengelak dan akhirnya mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya,” kata Wahyu.
SA kini diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum bersama barang bukti berupa narkotika sabu seberat 2,3 gram dan satu unit sepeda motor.
Sementara itu, rekan pelaku yang mengendarai kendaraan mengaku tidak mengetahui adanya narkotika tersebut dan hanya diminta SA mengantar ke suatu tempat.
Baca juga: Warga Tanjung ditemukan tewas di kebun karet
