Tanjung (ANTARA) - Kepolisian Sektor Murung Pudak, Polres Tabalong jajaran Polda Kalimantan Selatan, menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 24,92 gram dari tangan seorang pria berinisial RH (54), warga Kelurahan Tanah Grogot, Kalimantan Timur.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo di Tabalong, Selasa, mengatakan tersangka ditangkap saat berada di dalam mobil travel yang hendak melintas menuju Kalimantan Timur melalui wilayah Kelurahan Mabuun.
Baca juga: Puluhan rumah di Pemasiran Tabalong terendam banjir
“Saat penangkapan, tersangka sempat mencoba melarikan diri, namun berhasil kita ciduk bersama barang bukti sabu sebanyak lima paket,” kata Wahyu.
Penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya seorang penumpang mobil travel diduga membawa narkotika dari arah Barabai menuju Kalimantan Timur, kemudian petugas segera melakukan penyekatan di kawasan Kelurahan Mabuun sesuai ciri kendaraan yang diinformasikan.
Ketika mobil travel dihentikan dan sopir diminta turun untuk membuka pintu tengah, seorang penumpang laki-laki yang duduk di belakang sopir tiba-tiba membuka pintu dari dalam dan berusaha kabur. Namun, pelarian RH dihentikan petugas yang sudah bersiaga.
Baca juga: Polsek Murung Pudak mediasi damai pelaku curanmor
Kapolsek Murung Pudak Iptu Heri Siswoyo yang memimpin penangkapan, mengatakan saat dilakukan penggeledahan terhadap tas jinjing milik RH, ditemukan plastik putih dan gumpalan tisu di antara pakaian.
Setelah dibuka, petugas menemukan lima plastik klip berisi sabu yang kemudian diakui milik tersangka.
“Pelaku mengakui barang haram tersebut miliknya. Saat ini RH telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Heri.
Kapolres menambahkan, RH dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait tindak pidana peredaran narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.
Baca juga: Polres Tabalong ciduk tiga pencuri kabel Pertamina
