Tanjung (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong menciduk dua pelaku penyalahgunaan narkoba MF (27) dan HF (48) di dua lokasi berbeda bersama barang bukti sabu-sabu.
Pelaku MF dengan kepemilikan 0,04 gram sabu ditangkap lebih dulu di sebuah gudang di Kelurahan Agung Kecamatan Tanjung bersama alat isap bong.
Baca juga: Polresta Banjarmasin musnahkan 608,63 gram sabu-sabu sitaan 14 pengedar
"Pengakuan MF sabu-sabu yang kita sita dibeli dari pelaku HF dan langsung kita kembangkan dengan menangkap tersangka HF di lokasi berbeda," jelas Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian di Tabalong, Selasa.
Penangkapan dipimpin Kasatresnarkoba AKP Fathony Bahrul Arifin dan Kasat Intelkam AKP Tatang Suryawan menciduk HF di sebuah rumah di Kelurahan Pembataan Kecamatan Murung Pudak.
Di rumah tersebut polisi menyita satu bungkus plastik klip berisi sabu - sabu 0,04 gram, pipet kaca, timbangan digital , satu pak plastik klip, tiga plastik klip bekas dan sekop dari sedotan.
Selanjutnya kedua tersangka diamankan terkait kepemilikan narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Kapolresta Banjarmasin humanis fasilitasi tersangka melayat istri
Pelaku MF dan HF saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut.
Satresnarkoba Polres Tabalong ciduk dua pelaku penyalahgunaan narkoba
Selasa, 4 April 2023 13:26 WIB