Tanjung (ANTARA) - Kepolisian Resor Tabalong, Polda Kalimantan Selatan menyita narkotika jenis sabu seberat 1,9 gram dari seorang warga Desa Muara Uya, Kecamatan Muara Uya berinisial AY (25) saat berada di tepi jalan Kelurahan Belimbing Raya.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo di Tabalong, Sabtu, mengatakan paket sabu tersebut sempat dilempar pelaku di lokasi penangkapan.
Baca juga: Sita 26,4 gram sabu, Polres Tabalong bekuk dua pengedar sabu
"Barang bukti sabu 1,9 gram diakui pelaku miliknya," jelas Wahyu.
Petugas kemudian mengamankan AY bersama barang bukti satu gawai warna hitam dan satu unit skuter metik warna hitam putih ke Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut.
Baca juga: Warga Grogot Kaltim diciduk di Tabalong lantaran miliki 24,92 gram sabu
Sebelumnya, warga Kelurahan Belimbing Raya mencurigai keberadaan AY yang bukan merupakan penduduk setempat, sehingga melaporkannya ke aparat.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satnarkoba Polres Tabalong bersama aparat desa melakukan penyelidikan.
Saat petugas tiba di lokasi, pelaku terlihat membuang sebuah benda yang kemudian diperiksa dan terbukti berisi sabu.
Baca juga: Ibu dan anak konsumsi sabu diringkus di Kelurahan Mabuun Tabalong
