Menanggapi tuntutan tersebut, tim kuasa hukum terdakwa Arbain mengaku terkejut dengan tingginya tuntutan dari JPU dan siap menyampaikan nota pembelan (pledoi) pada sidang berikutnya.
"Kami sangat keberatan karena yakin klien kami tidak bersalah," kata Arbain di hadapan Ketua Majelis Hakim I Gede Yuliartha.
Baca juga: Terdakwa korupsi Mardani Maming divonis 10 tahun penjara
Perkara korupsi proyek pembuatan galangan kapal di PT Dok & Perkapalan Kodja Bahari juga menyeret mantan Direktur Komersial Albertus Pattaru dan mantan Direktur Operasi & Teknik Suharyono sebagai terdakwa.
Namun sidang pembacaan tuntutan untuk keduanya ditunda lantaran jaksa belum siap dengan tuntutannya sehingga disepakati pada sidang berikutnya 2 Mei 2013 mendatang.
Keduanya diketahui juga tidak ditahan sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Juli 2021 lalu oleh Tindak Pidana Khusus Kejati Kalsel.
Perkara korupsi penyimpangan pelaksanaan pekerjaan pembuatan dok milik PT Dok & Perkapalan Kodja Bahari selaku Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang pembangunan kapal baru, pemeliharaan dan perbaikan kapal serta non kapal itu terjadi pada tahun anggaran 2018 dengan nilai pagu sekitar Rp18 miliar.
Baca juga: Kejari Banjarmasin eksekusi DPO terpidana korupsi KONI Banjarmasin Rp14 miliar