• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Antara News kalsel
Senin, 13 April 2026
Antara News kalsel
Antara News kalsel
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Tengah
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Pariwisata & Lingkungan Hidup
    • Kelompok konservasi lepas 90 tukik untuk menjaga habitat penyu di Aceh

      Kelompok konservasi lepas 90 tukik untuk menjaga habitat penyu di Aceh

      Sabtu, 31 Januari 2026 21:13

      ULM dan Kemenhut bahas upaya rehabilitasi kawasan mangrove Tanbu

      ULM dan Kemenhut bahas upaya rehabilitasi kawasan mangrove Tanbu

      Kamis, 15 Januari 2026 22:41

      Wonderful Indonesia Diving Directory jadi rujukan penyelam profesional

      Wonderful Indonesia Diving Directory jadi rujukan penyelam profesional

      Kamis, 18 Desember 2025 16:50

      Goa Batu Hapu dari perut Meratus jadi saksi warisan geologi

      Goa Batu Hapu dari perut Meratus jadi saksi warisan geologi

      Minggu, 14 Desember 2025 11:49

      Situs Geopark Meratus Goa Batu Hapu Tapin Kalsel

      Situs Geopark Meratus Goa Batu Hapu Tapin Kalsel

      Senin, 1 Desember 2025 15:03

  • Nasional
    • YABN receives 2025 Happiness Award for the third time

      YABN receives 2025 Happiness Award for the third time

      Senin, 13 April 2026 5:32

      Bapanas nyatakan pangan RI kuat

      Bapanas nyatakan pangan RI kuat

      Minggu, 12 April 2026 14:30

      Negosiasi AS-Iran buntu

      Negosiasi AS-Iran buntu

      Minggu, 12 April 2026 13:20

      Semen Indonesia masuk Afrika, ekspor perdana 45 ribu MT klinker

      Semen Indonesia masuk Afrika, ekspor perdana 45 ribu MT klinker

      Sabtu, 11 April 2026 13:49

      Emas Antam Sabtu naik Rp3.000 jadi Rp2,860 juta/gr

      Emas Antam Sabtu naik Rp3.000 jadi Rp2,860 juta/gr

      Sabtu, 11 April 2026 13:02

  • Seputar Kalsel
    • Pemprov Kalsel
    • Kotabaru
    • DPRD Kotabaru
    • Tanah Bumbu
    • Hulu Sungai Utara
    • Hulu Sungai Selatan
    • Hulu Sungai Tengah
    • Balangan
    • Tanah Laut
    • Yayasan Amanah Bangun Negeri
    • Banjarbaru
    • DPRD Kalsel
    • Tapin
    • Barito Kuala
    • DPRD Balangan
    • Banjar
    • Banjarmasin
    • Tabalong
    • Umum
    • Olahraga
      • ASEAN Futsal 2026 - Indonesia gagal pertahankan gelar juara

        ASEAN Futsal 2026 - Indonesia gagal pertahankan gelar juara

        Minggu, 12 April 2026 23:18

        Super League  - Persib kokoh di puncak, tekuk Bali United 3-2

        Super League - Persib kokoh di puncak, tekuk Bali United 3-2

        Minggu, 12 April 2026 22:24

        Super League - Persis Solo keluar degradasi, tekuk Semen Padang 2-1

        Super League - Persis Solo keluar degradasi, tekuk Semen Padang 2-1

        Minggu, 12 April 2026 20:44

        BAC 2026 - Fajar/Fikri kandas, Indonesia tanpa wakil di final

        BAC 2026 - Fajar/Fikri kandas, Indonesia tanpa wakil di final

        Minggu, 12 April 2026 13:38

        Yudha Saputera borong piala IBL All-Star 2026

        Yudha Saputera borong piala IBL All-Star 2026

        Minggu, 12 April 2026 13:00

    • Pendidikan
        • Berita ULM
        • POLIBAN BANJARMASIN
        ULM perdana gelar IELTS diikuti 18 peserta dari Kalimantan

        ULM perdana gelar IELTS diikuti 18 peserta dari Kalimantan

        Minggu, 12 April 2026 19:14

        Menteri Lingkungan Hidup kukuhkan Mahasiswa Penggerak Pilah Sampah di ULM

        Menteri Lingkungan Hidup kukuhkan Mahasiswa Penggerak Pilah Sampah di ULM

        Kamis, 9 April 2026 19:51

        ULM kukuhkan Kapolda dan istri raih doktor bersama 1.258 lulusan

        ULM kukuhkan Kapolda dan istri raih doktor bersama 1.258 lulusan

        Kamis, 9 April 2026 17:12

        Setjen MPR dan ULM jalin kerja sama untuk pelaksanaan kajian

        Setjen MPR dan ULM jalin kerja sama untuk pelaksanaan kajian

        Jumat, 3 April 2026 0:04

        Poliban terima Kunker Komisi X DPR RI

        Poliban terima Kunker Komisi X DPR RI

        Sabtu, 11 April 2026 6:58

        Poliban apresiasi Komisi X DPR RI serap aspirasi politeknik di Kalsel

        Poliban apresiasi Komisi X DPR RI serap aspirasi politeknik di Kalsel

        Jumat, 10 April 2026 22:59

        Komisi X DPR RI beri perhatian kuota KIP Kuliah di perguruan tinggi swasta

        Komisi X DPR RI beri perhatian kuota KIP Kuliah di perguruan tinggi swasta

        Jumat, 10 April 2026 21:09

        Komisi X DPR RI serap aspirasi terkait kebijakan SPMB dan SSBOPT di Kalsel

        Komisi X DPR RI serap aspirasi terkait kebijakan SPMB dan SSBOPT di Kalsel

        Jumat, 10 April 2026 19:33

    • English News
      • KAI adopts B40 biodiesel, prepares for B50 transition

        KAI adopts B40 biodiesel, prepares for B50 transition

        Minggu, 12 April 2026 22:59

        Indonesia food security holds firm amid global pressure

        Indonesia food security holds firm amid global pressure

        Minggu, 12 April 2026 22:46

        Energy efficiency key to bolstering energy security: Council

        Energy efficiency key to bolstering energy security: Council

        Minggu, 12 April 2026 1:59

        BRIN researcher develops sourdough from local red rice

        BRIN researcher develops sourdough from local red rice

        Minggu, 12 April 2026 1:48

        Tapin wins national best in handling extreme poverty

        Tapin wins national best in handling extreme poverty

        Jumat, 10 April 2026 1:53

    • Infografik
    • Foto
      • Poliban terima Kunker Komisi X DPR RI

        Poliban terima Kunker Komisi X DPR RI

        Sabtu, 11 April 2026 6:58

        Teater Dua Pijar

        Teater Dua Pijar

        Senin, 6 April 2026 13:35

        Ketua DPRD Banjarbaru serahkan dokumen pokir kepada Wali Kota

        Ketua DPRD Banjarbaru serahkan dokumen pokir kepada Wali Kota

        Sabtu, 4 April 2026 21:54

        Poliban gelar seminar membangun literasi AI

        Poliban gelar seminar membangun literasi AI

        Senin, 30 Maret 2026 23:07

        Laboratorium Teknik Sipil Poliban menuju standar internasional

        Laboratorium Teknik Sipil Poliban menuju standar internasional

        Jumat, 27 Maret 2026 21:32

    • Video
      • 1.523 karateka Kalsel dan Kalteng berlaga di Piala Pangdam XXII/TB

        1.523 karateka Kalsel dan Kalteng berlaga di Piala Pangdam XXII/TB

        Kamis, 9 April 2026 21:47

        Tiga daerah di Kalsel bersinergi bangun PSEL untuk atasi sampah

        Tiga daerah di Kalsel bersinergi bangun PSEL untuk atasi sampah

        Kamis, 9 April 2026 20:06

        Banjarmasin tanam padi di kawasan Sungai Andai untuk ketahanan pangan

        Banjarmasin tanam padi di kawasan Sungai Andai untuk ketahanan pangan

        Rabu, 8 April 2026 22:09

        Mikrotrans listrik solusi transum ramah lingkungan di Banjarmasin

        Mikrotrans listrik solusi transum ramah lingkungan di Banjarmasin

        Selasa, 7 April 2026 23:38

        TNI mulai pembangunan 16 Jembatan Perintis Garuda di Banjarmasin

        TNI mulai pembangunan 16 Jembatan Perintis Garuda di Banjarmasin

        Senin, 6 April 2026 19:49

    Rumah Mediasi solusi selesaikan pidana di luar persidangan

    Oleh Taufik Ridwan Selasa, 26 November 2024 21:45 WIB

    Rumah Mediasi solusi selesaikan pidana di luar persidangan

    Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina (kedua kanan) menggelar sosialisasi Rumah Mediasi atau Rumah "Restorative Justice" di Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kalimantan Selatan, beberapa waktu lalu. (ANTARA/HO-Pemkot Banjarmasin)

    Banjarmasin (ANTARA) - Sejumlah ahli hukum dan akademisi menyampaikan pemerintah membutuhkan transplantasi hukum atau menyesuaikan pembangunan hukum melalui reformasi hukum nasional.

    Salah satu yang mengemuka terkait wacana pembaharuan sistem peradilan pidana di Indonesia melalui kebijakan Alternative Dispute Resolution pada proses mediasi bagi pelapor dan terlapor terutama penyelesaian perkara lewat mediasi atau di luar persidangan.

    Selama ini, istilah mediasi hanya diterapkan pada proses sengketa atau kasus perdata, kemudian muncul gagasan untuk memasukkan mediasi ke kaedah hukum pidana sebagai salah satu perubahan melalui cara transplantasi hukum, karena sistem peradilan pidana Indonesia tidak mengenal penyelesaian kasus di luar sidang peradilan atau keadilan restoratif (Restorative Justice).

    Sebagai penuntut umum, pihak kejaksaan mengawali dengan menerbitkan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif untuk menyelesaikan persoalan tuntutan hukum secara perdamaian antara korban dan pelaku.

    Kemudian, pihak kepolisian sebagai penyidik yang menindaklanjuti laporan dari pihak pelapor, memperkuat pemberlakuan sistem keadilan restorasi melalui landasan hukum Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif Mediasi Penal pada perkara tindak pidana di luar pengadilan dengan melibatkan semua pihak.

    Terbaru, Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif untuk mengakomodir kebutuhan praktik peradilan perkara pidana yang bermuara pada perdamaian antara korban dan pelaku.

    Gayung bersambut, langkah para instrumen hukum tersebut disambut baik pemerintah daerah sebagai contoh Pemerintah Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan menggelorakan keadilan restoratif dengan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Rumah Mediasi.

    Menarik sejarah dan karakter Urang Banjar Kalsel, Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina mengisahkan latar belakang pengajuan Raperda soal Rumah Mediasi karena semangat masyarakat Suku Banjar yang lebih mengedepankan penyelesaian kasus pidana atau masalah lain melalui jalan kekeluargaan atau perdamaian.

    Saat memimpin Suku Banjar sekitar 1825-1857, dituturkan Ibnu Sina, Kesultanan Adam mengeluarkan aturan dan perintah tegas agar tokoh tatuha (tokoh masyarakat tertua) menyelesaikan masalah warga melalui perdamaian.

    "Jika tidak berhasil melalui jalur non formal dibawa ke hakim (persidangan)," kata Ibnu Sina.

    Karena itu, Pemkot Banjarmasin memprakarsai dan mengajukan Raperda tentang Rumah Mediasi ke DPRD setempat, guna disahkan menjadi peraturan daerah (Perda) sebagai landasan hukum dan solusi masyarakat Banjar menyelesaikan masalah melalui kekeluargaan.

    Ibnu Sina berpijak setiap masalah yang dihadapi masyarakat selalu ada solusi termasuk beberapa kasus ranah pidana yang "sepele" terlebih aparat penegak hukum (APK) mulai dari hakim, kejaksaan hingga kepolisian telah menerapkan keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ).

    Guna merespon kebijakan APK tersebut, maka Pemkot Banjarmasin pun memperkuat hal itu melalui peraturan daerah yang mengatur keberadaan Rumah Mediasi untuk menyelesaikan laporan perkara pidana melalui jalur di luar persidangan.


    Diterima DPRD

    Ketua DPRD Kota Banjarmasin Rikval Fachruri menyatakan seluruh fraksi menerima pengajuan atau usulan Pemkot Banjarmasin terkait Raperda soal Rumah Mediasi guna dibahas pada rapat lanjutan, karena masyarakat membutuhkan solusi untuk menyelesaikan perselisihan yang dapat diselesaikan secara kekeluargaan.

    "Sebelum ke pengadilan, lebih baik dimediasi melalui Rumah Mediasi di kelurahan," tutur Rikval.

    Baca juga: Advertorial - DPRD Kota Banjarmasin bahas Raperda tentang rumah mediasi

    Sebagai pimpinan DPRD, Rikval mengapresiasi usulan terkait Raperda soal Rumah Mediasi sehingga anggota dewan rakyat setempat menggelar Rapat Paripurna Tingkat Pertama perihal penyampaian Raperda Prakarsa Pemkot Banjarmasin trntsng Rumah Mediasi.

    Rapat Paripurna tersebut dihadiri pimpinan dan seluruh fraksi DPRD Kota Banjarmasin, serta pihak eksekutif mulai dari Kepala Daerah Kota Banjarmasin hingga pimpinan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait.

    Rikval mengungkapkan rapat paripurna perdana tersebut menyampaikan pendapat dan menyampaikan pandangan dari setiap unsur terkait kajian Raperda soal Rumah Mediasi.

    Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin Harry Wijaya menuturkan pihaknya telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menindaklanjuti usulan Raperda tentang Rumah Mediasi usai disetujui saat Rapat Paripurna DPRD pada 23 Oktober 2024.

    Harry menyebutkan seluruh fraksi DPRD Kota Banjarmasin menilai Rumah Mediasi sebagai terobosan positif bagi kehidupan masyarakat di "Kota Seribu Sungai" dengan mengedepankan perdamaian untuk menyelesaikan persoalan hukum di luar pengadilan.

    "Pembahasan Raperda ini diharapkan segera selesai sebelum tutup tahun ini, sehingga bisa diterapkan pada 2025," ucap Harry.

    Sekretaris Kecamatan Banjarmasin Tengah Nurdin Mubarak saat meresmikan Rumah Mediasi atau Rumah "Restorative Justice" (RJ) di Banjarmasin, Kota Banjarmasin, beberapa waktu lalu. (ANTARA/HO-Pemkot Banjarmasin)


    Di Setiap Kelurahan

    Rencananya, Ibnu Sina mengemukakan setiap kelurahan menyediakan Rumah Mediasi, kemudian lurah bersama aparat Babinkantibmas dan Babinsa juga tokoh masyarakat menjadi mediator untuk menyelesaikan persoalan maupun perkara di tengah masyarakat.

    "Jika persoalan dibawa ke ranah hukum, selain terkait masalah beban dana dan waktu yang tidak bisa diperkirakan, permasalahan bisa melebar sehingga yang lebih ringkas melalui damai," ujar Ibnu Sina.

    Bahkan, Pemkot Banjarmasin telah memperkuat keahlian dan kapabilitas mediator di Rumah Mediasi melalui pelatihan pada tingkat kelurahan, guna mendukung penyelesaian masalah hukum yang melibatkan masyarakat.

    Dijelaskan Ibnu Sina, Peraturan Wali Kota Banjarmasin pun mengamanatkan keberadaan Rumah Mediasi di setiap kelurahan sesuai standar yang ditetapkan Mahkamah Agung (MA) termasuk perangkat hukum yang harus disiapkan pada tingkat kelurahan.

    Ibnu Sina mengarahkan pihak kecamatan atau kelurahan tidak perlu membangun gedung baru, namun cukup menyiapkan ruangan yang tersedia sebagai tempat mediasi.

    Pemkot Banjarmasin telah menerapkan Rumah Mediasi di Kelurahan Antasan Besar dengan menyelesaikan satu hingga dua kasus per pekan sehingga cukup efektif menyelesaikan perkara hukum di luar persidangan.


    Syarat RJ

    Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Yuni Priyono menguraikan kejaksaan sebagai APK bagian penuntut memiliki landasan hukum terkait RJ, antara lain Undang-Undang Kriminal atau Perdata, Kode Etik atau Pedoman, Insiatif Pemerintah, Pengadilan Alternatif, dan Keputusan Pengadilan.

    Dituturkan Priyono, target dari penerapan RJ menyasar pelaku tindak pidana berusia remaja atau di bawah usia agar dapat berubah dan bertanggung jawab, membantu pelaku reintegrasi ke tengah masyarakat, membantu masyarakat lebih toleran, mengurangi rasa balas dendam, mengatasi kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan (Lapas), serta memenuhi rasa keadilan korban.

    Priyono pun menjelaskan perkara pidana yang dapat diselesaikan di luar pengadilan melalui permohonan RJ, antara Pasal 364, Pasal 373, Pasal 379, Pasal 384, Pasal 407, dan Pasal 485 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUH Pidana).

    "Hukuman yang diberikan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda Rp2,5 juta," tutur Priyono.

    Pada proses RJ melalui kejaksaan atau rumah mediasi, maka para pihak yang terlibat tindakan kriminal, antara lain pelaku, korban, maupun masyarakat sebagai saksi harus setuju, serta bertindak sukarela terlibat pada proses keadilan Restoratif untuk mencari solusi atau rekonsiliasi.

    Kejati Kalsel mencatat 39 perkara pidana yang diselesaikan melalui keadilan restoratif selama 2024 dan 447 rumah mediasi tersebar pada 13 kota/kabupaten di provinsi berjuluk "Bumi Lambung Mangkurat" tersebut.

    Priyono pun mengharapkan keberadaan rumah mediasi menjadi solusi penyelesaian sengketa atau masalah di tengah masyarakat, sehingga dukungan pemerintah daerah sangat dibutuhkan untuk penyediaan sarana dan prasarana.

    Baca juga: Banjarmasin buat peraturan daerah tentang rumah mediasi

    Jajaran Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) bersama Kejaksaan Agung (Kejagung) saat ekspos secara daring terkait permohonan keadilan restoratif terhadap salah satu perkara pidana di Banjarmasin, beberapa waktu lalu. (ANTARA/HO-Penkum Kejati Kalsel)

    Editor : Imam Hanafi
    COPYRIGHT © ANTARA 2026

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.



    • Whatsapp
    • facebook
    • twitter
    • email
    • pinterest

    Berita Terkait

    Biddokkes Polda Kalsel gagas pembentukan komite mediasi sengketa medis

    Biddokkes Polda Kalsel gagas pembentukan komite mediasi sengketa medis

    17 September 2025 18:33

    Pemkot Banjarmasin bentuk pos bantuan hukum di setiap kelurahan

    Pemkot Banjarmasin bentuk pos bantuan hukum di setiap kelurahan

    8 September 2025 18:09

    Banjarmasin bentuk pos bantuan hukum dan rumah mediasi di kelurahan

    Banjarmasin bentuk pos bantuan hukum dan rumah mediasi di kelurahan

    28 Agustus 2025 20:01

    Advertorial - DPRD Banjarmasin sahkan Perda fasilitasi penyelenggaraan mediasi

    Advertorial - DPRD Banjarmasin sahkan Perda fasilitasi penyelenggaraan mediasi

    10 Juni 2025 17:10

    DPRD Banjarmasin finalisasi Raperda rumah mediasi sebanyak 55 pasal dan 11 bab

    DPRD Banjarmasin finalisasi Raperda rumah mediasi sebanyak 55 pasal dan 11 bab

    3 Januari 2025 17:15

    DPRD Banjarmasin target sahkan Perda rumah mediasi pada awal 2025

    DPRD Banjarmasin target sahkan Perda rumah mediasi pada awal 2025

    19 Desember 2024 19:38

    ADV - Rapat Pansus DPRD Banjarmasin tentang Raperda Rumah Mediasi 

    ADV - Rapat Pansus DPRD Banjarmasin tentang Raperda Rumah MediasiĀ 

    31 Oktober 2024 11:23

    Advertorial - DPRD Kota Banjarmasin bahas Raperda tentang rumah mediasi

    Advertorial - DPRD Kota Banjarmasin bahas Raperda tentang rumah mediasi

    30 Oktober 2024 06:41

    Terpopuler

    ULM kukuhkan Kapolda dan istri raih doktor bersama 1.258 lulusan

    ULM kukuhkan Kapolda dan istri raih doktor bersama 1.258 lulusan

    Pemkot Banjarmasin minta dukungan perluasan wilayah ke Pemprov

    Pemkot Banjarmasin minta dukungan perluasan wilayah ke Pemprov

    Polairud Banjarmasin bongkar jaringan narkoba senilai miliaran rupiah di kawasan pesisir

    Polairud Banjarmasin bongkar jaringan narkoba senilai miliaran rupiah di kawasan pesisir

    Suripno apresiasi rencana pengembangan kelapa genjah di Kalsel

    Suripno apresiasi rencana pengembangan kelapa genjah di Kalsel

    Bupati usul pelebaran jalan di Musrenbang Pemprov Kalsel 2026

    Bupati usul pelebaran jalan di Musrenbang Pemprov Kalsel 2026

    Top News

    • Iran sebut tak ada kesepakatan dengan AS

      Iran sebut tak ada kesepakatan dengan AS

      9 jam lalu

    • Pakistan memfasilitasi perundingan AS-Iran

      Pakistan memfasilitasi perundingan AS-Iran

      9 jam lalu

    • Pelabuhan Tanjung Perak wujudkan layanan maritim terbaik

      Pelabuhan Tanjung Perak wujudkan layanan maritim terbaik

      9 April 2026 13:44

    • Banjarmasin teken PKS olah sampah jadi energi dengan Banjar dan Batola

      Banjarmasin teken PKS olah sampah jadi energi dengan Banjar dan Batola

      9 April 2026 13:39

    • Harga minyak dunia turun drastis menyusul gencatan senjata

      Harga minyak dunia turun drastis menyusul gencatan senjata

      8 April 2026 16:59

    Antara News kalsel
    kalsel.antaranews.com
    Copyright © 2026
    • Top News
    • Terkini
    • RSS
    • Twitter
    • Facebook
    • Seputar Kalsel
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • English News
    • Ketentuan Penggunaan
    • Tentang Kami
    • Pedoman
    • Kebijakan Privasi
    • BrandA
    • ANTARA Foto
    • Korporat
    • PPID
    • www.antaranews.com
    • Antara Foto
    • IMQ
    • Asianet
    • OANA