• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Antara News kalsel
Rabu, 7 Januari 2026
Antara News kalsel
Antara News kalsel
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Tengah
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Pariwisata & Lingkungan Hidup
    • Wonderful Indonesia Diving Directory jadi rujukan penyelam profesional

      Wonderful Indonesia Diving Directory jadi rujukan penyelam profesional

      Kamis, 18 Desember 2025 16:50

      Goa Batu Hapu dari perut Meratus jadi saksi warisan geologi

      Goa Batu Hapu dari perut Meratus jadi saksi warisan geologi

      Minggu, 14 Desember 2025 11:49

      Situs Geopark Meratus Goa Batu Hapu Tapin Kalsel

      Situs Geopark Meratus Goa Batu Hapu Tapin Kalsel

      Senin, 1 Desember 2025 15:03

      Pemprov Kalsel terapkan program tanam RBE seluas 100 hektare di Cempaka

      Pemprov Kalsel terapkan program tanam RBE seluas 100 hektare di Cempaka

      Kamis, 27 November 2025 20:20

      Dispar Kalsel tingkatkan pengembangan destinasi wisata banua

      Dispar Kalsel tingkatkan pengembangan destinasi wisata banua

      Senin, 24 November 2025 17:24

  • Nasional
    • Jasad diduga putri pelatih Valencia ditemukan dalam bangkai kapal

      Jasad diduga putri pelatih Valencia ditemukan dalam bangkai kapal

      Rabu, 7 Januari 2026 0:57

      Sinkhole muncul di Limapuluh Kota, tanah bergerak, garis polisi dipasang

      Sinkhole muncul di Limapuluh Kota, tanah bergerak, garis polisi dipasang

      Rabu, 7 Januari 2026 0:01

      Emas Antam melambung, sentuh harga Rp2,515 juta

      Emas Antam melambung, sentuh harga Rp2,515 juta

      Selasa, 6 Januari 2026 13:00

      Gunung Marapi di Sumbar meletus Selasa pagi

      Gunung Marapi di Sumbar meletus Selasa pagi

      Selasa, 6 Januari 2026 12:40

      Purbaya terbitkan aturan PPN beli rumah 100 persen ditanggung pemerintah

      Purbaya terbitkan aturan PPN beli rumah 100 persen ditanggung pemerintah

      Selasa, 6 Januari 2026 0:47

  • Seputar Kalsel
    • Pemprov Kalsel
    • Kotabaru
    • DPRD Kotabaru
    • Tanah Bumbu
    • Hulu Sungai Utara
    • Hulu Sungai Selatan
    • Hulu Sungai Tengah
    • Balangan
    • Tanah Laut
    • Yayasan Amanah Bangun Negeri
    • Banjarbaru
    • DPRD Kalsel
    • Tapin
    • Barito Kuala
    • DPRD Balangan
    • Banjar
    • Banjarmasin
    • Tabalong
    • Umum
    • Olahraga
      • Super League - Persik tahan imbang Persib 1-1

        Super League - Persik tahan imbang Persib 1-1

        Selasa, 6 Januari 2026 1:00

        Super League - Bhayangkara unggul 1-0 atas Dewa United

        Super League - Bhayangkara unggul 1-0 atas Dewa United

        Senin, 5 Januari 2026 22:13

        Atletico Madrid diimbangi Real Sociedad 1-1

        Atletico Madrid diimbangi Real Sociedad 1-1

        Senin, 5 Januari 2026 9:29

        PSG menangi Derbi Paris usai kalahkan Paris FC 2-1

        PSG menangi Derbi Paris usai kalahkan Paris FC 2-1

        Senin, 5 Januari 2026 9:27

        Super League - Bali United kalahkan Arema FC dengan gol sundulan

        Super League - Bali United kalahkan Arema FC dengan gol sundulan

        Senin, 5 Januari 2026 0:09

    • Pendidikan
        • Berita ULM
        • POLIBAN BANJARMASIN
        Rektor ULM apresiasi Polda Kalsel ungkap cepat pembunuh mahasiswi

        Rektor ULM apresiasi Polda Kalsel ungkap cepat pembunuh mahasiswi

        Sabtu, 27 Desember 2025 9:53

        ULM kirim tim bantuan kemanusiaan ke Aceh

        ULM kirim tim bantuan kemanusiaan ke Aceh

        Selasa, 23 Desember 2025 22:33

        ULM kukuhkan 712 lulusan di penutup tahun 2025

        ULM kukuhkan 712 lulusan di penutup tahun 2025

        Selasa, 23 Desember 2025 22:29

        Staf Ahli Sekjen Kemdiktisaintek: ULM punya peran strategis bangun SDM di Kalsel

        Staf Ahli Sekjen Kemdiktisaintek: ULM punya peran strategis bangun SDM di Kalsel

        Selasa, 23 Desember 2025 22:18

        Poliban-PLN berkomitmen lanjutkan program konversi motor listrik

        Poliban-PLN berkomitmen lanjutkan program konversi motor listrik

        Selasa, 23 Desember 2025 19:48

        Poliban raih lima penghargaan pada Anugerah Diktisaintek 2025

        Poliban raih lima penghargaan pada Anugerah Diktisaintek 2025

        Jumat, 19 Desember 2025 23:20

        Poliban bekali guru dan siswa SMK teknik konversi kendaraan listrik

        Poliban bekali guru dan siswa SMK teknik konversi kendaraan listrik

        Senin, 15 Desember 2025 19:55

        Poliban mantapkan penerapan program rekognisi pembelajaran lampau

        Poliban mantapkan penerapan program rekognisi pembelajaran lampau

        Sabtu, 13 Desember 2025 20:04

    • English News
      • Prabowo says Indonesia achieves record rice reserves

        Prabowo says Indonesia achieves record rice reserves

        Rabu, 7 Januari 2026 1:14

        Indonesia clears, records floodwood for community use in Sumatra

        Indonesia clears, records floodwood for community use in Sumatra

        Rabu, 7 Januari 2026 0:27

        China remains Indonesia's top export destination in Jan-Nov 2025

        China remains Indonesia's top export destination in Jan-Nov 2025

        Selasa, 6 Januari 2026 1:38

        Rice stock for flood-hit Sumatra safe for 6 months: Minister

        Rice stock for flood-hit Sumatra safe for 6 months: Minister

        Selasa, 6 Januari 2026 1:24

        Indonesia's presidential office sends pumps to Aceh flood zones

        Indonesia's presidential office sends pumps to Aceh flood zones

        Senin, 5 Januari 2026 1:03

    • Infografik
    • Foto
      • PLN pulihkan sistem kelistrikan di Aceh

        PLN pulihkan sistem kelistrikan di Aceh

        Minggu, 21 Desember 2025 21:36

        Legislator hadiri Balangan Colour Fest 2025

        Legislator hadiri Balangan Colour Fest 2025

        Sabtu, 13 Desember 2025 20:50

        Tim Sekretariat DPRD Banjarbaru monitoring reses anggota dewan

        Tim Sekretariat DPRD Banjarbaru monitoring reses anggota dewan

        Senin, 8 Desember 2025 20:47

        PLN UID Kalselteng berangkatkan tim relawan kelistrikan ke Aceh

        PLN UID Kalselteng berangkatkan tim relawan kelistrikan ke Aceh

        Senin, 8 Desember 2025 15:44

        Wakil DPRD Tanah Bumbu komitmen perjuangkan aspirasi warga Batuah

        Wakil DPRD Tanah Bumbu komitmen perjuangkan aspirasi warga Batuah

        Minggu, 7 Desember 2025 11:26

    • Video
      • Puluhan sekolah terendam banjir, Banjarmasin berlakukan sistem PJJ

        Puluhan sekolah terendam banjir, Banjarmasin berlakukan sistem PJJ

        Senin, 5 Januari 2026 22:00

        Mensos salurkan bantuan kepada warga terdampak banjir di Banjar

        Mensos salurkan bantuan kepada warga terdampak banjir di Banjar

        Minggu, 4 Januari 2026 20:58

        Wali Kota Yamin terjang banjir bagikan sembako untuk warga Banjarmasin

        Wali Kota Yamin terjang banjir bagikan sembako untuk warga Banjarmasin

        Sabtu, 3 Januari 2026 21:39

        Banjarmasin siap gunakan metode sanitary landfill di TPA Basirih

        Banjarmasin siap gunakan metode sanitary landfill di TPA Basirih

        Sabtu, 3 Januari 2026 1:33

        Menteri LH Hanif tinjau titik banjir di Kabupaten Banjar

        Menteri LH Hanif tinjau titik banjir di Kabupaten Banjar

        Selasa, 30 Desember 2025 19:59

    Rumah Mediasi solusi selesaikan pidana di luar persidangan

    Oleh Taufik Ridwan Selasa, 26 November 2024 21:45 WIB

    Rumah Mediasi solusi selesaikan pidana di luar persidangan

    Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina (kedua kanan) menggelar sosialisasi Rumah Mediasi atau Rumah "Restorative Justice" di Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kalimantan Selatan, beberapa waktu lalu. (ANTARA/HO-Pemkot Banjarmasin)

    Banjarmasin (ANTARA) - Sejumlah ahli hukum dan akademisi menyampaikan pemerintah membutuhkan transplantasi hukum atau menyesuaikan pembangunan hukum melalui reformasi hukum nasional.

    Salah satu yang mengemuka terkait wacana pembaharuan sistem peradilan pidana di Indonesia melalui kebijakan Alternative Dispute Resolution pada proses mediasi bagi pelapor dan terlapor terutama penyelesaian perkara lewat mediasi atau di luar persidangan.

    Selama ini, istilah mediasi hanya diterapkan pada proses sengketa atau kasus perdata, kemudian muncul gagasan untuk memasukkan mediasi ke kaedah hukum pidana sebagai salah satu perubahan melalui cara transplantasi hukum, karena sistem peradilan pidana Indonesia tidak mengenal penyelesaian kasus di luar sidang peradilan atau keadilan restoratif (Restorative Justice).

    Sebagai penuntut umum, pihak kejaksaan mengawali dengan menerbitkan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif untuk menyelesaikan persoalan tuntutan hukum secara perdamaian antara korban dan pelaku.

    Kemudian, pihak kepolisian sebagai penyidik yang menindaklanjuti laporan dari pihak pelapor, memperkuat pemberlakuan sistem keadilan restorasi melalui landasan hukum Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif Mediasi Penal pada perkara tindak pidana di luar pengadilan dengan melibatkan semua pihak.

    Terbaru, Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif untuk mengakomodir kebutuhan praktik peradilan perkara pidana yang bermuara pada perdamaian antara korban dan pelaku.

    Gayung bersambut, langkah para instrumen hukum tersebut disambut baik pemerintah daerah sebagai contoh Pemerintah Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan menggelorakan keadilan restoratif dengan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Rumah Mediasi.

    Menarik sejarah dan karakter Urang Banjar Kalsel, Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina mengisahkan latar belakang pengajuan Raperda soal Rumah Mediasi karena semangat masyarakat Suku Banjar yang lebih mengedepankan penyelesaian kasus pidana atau masalah lain melalui jalan kekeluargaan atau perdamaian.

    Saat memimpin Suku Banjar sekitar 1825-1857, dituturkan Ibnu Sina, Kesultanan Adam mengeluarkan aturan dan perintah tegas agar tokoh tatuha (tokoh masyarakat tertua) menyelesaikan masalah warga melalui perdamaian.

    "Jika tidak berhasil melalui jalur non formal dibawa ke hakim (persidangan)," kata Ibnu Sina.

    Karena itu, Pemkot Banjarmasin memprakarsai dan mengajukan Raperda tentang Rumah Mediasi ke DPRD setempat, guna disahkan menjadi peraturan daerah (Perda) sebagai landasan hukum dan solusi masyarakat Banjar menyelesaikan masalah melalui kekeluargaan.

    Ibnu Sina berpijak setiap masalah yang dihadapi masyarakat selalu ada solusi termasuk beberapa kasus ranah pidana yang "sepele" terlebih aparat penegak hukum (APK) mulai dari hakim, kejaksaan hingga kepolisian telah menerapkan keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ).

    Guna merespon kebijakan APK tersebut, maka Pemkot Banjarmasin pun memperkuat hal itu melalui peraturan daerah yang mengatur keberadaan Rumah Mediasi untuk menyelesaikan laporan perkara pidana melalui jalur di luar persidangan.


    Diterima DPRD

    Ketua DPRD Kota Banjarmasin Rikval Fachruri menyatakan seluruh fraksi menerima pengajuan atau usulan Pemkot Banjarmasin terkait Raperda soal Rumah Mediasi guna dibahas pada rapat lanjutan, karena masyarakat membutuhkan solusi untuk menyelesaikan perselisihan yang dapat diselesaikan secara kekeluargaan.

    "Sebelum ke pengadilan, lebih baik dimediasi melalui Rumah Mediasi di kelurahan," tutur Rikval.

    Baca juga: Advertorial - DPRD Kota Banjarmasin bahas Raperda tentang rumah mediasi

    Sebagai pimpinan DPRD, Rikval mengapresiasi usulan terkait Raperda soal Rumah Mediasi sehingga anggota dewan rakyat setempat menggelar Rapat Paripurna Tingkat Pertama perihal penyampaian Raperda Prakarsa Pemkot Banjarmasin trntsng Rumah Mediasi.

    Rapat Paripurna tersebut dihadiri pimpinan dan seluruh fraksi DPRD Kota Banjarmasin, serta pihak eksekutif mulai dari Kepala Daerah Kota Banjarmasin hingga pimpinan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait.

    Rikval mengungkapkan rapat paripurna perdana tersebut menyampaikan pendapat dan menyampaikan pandangan dari setiap unsur terkait kajian Raperda soal Rumah Mediasi.

    Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin Harry Wijaya menuturkan pihaknya telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menindaklanjuti usulan Raperda tentang Rumah Mediasi usai disetujui saat Rapat Paripurna DPRD pada 23 Oktober 2024.

    Harry menyebutkan seluruh fraksi DPRD Kota Banjarmasin menilai Rumah Mediasi sebagai terobosan positif bagi kehidupan masyarakat di "Kota Seribu Sungai" dengan mengedepankan perdamaian untuk menyelesaikan persoalan hukum di luar pengadilan.

    "Pembahasan Raperda ini diharapkan segera selesai sebelum tutup tahun ini, sehingga bisa diterapkan pada 2025," ucap Harry.

    Sekretaris Kecamatan Banjarmasin Tengah Nurdin Mubarak saat meresmikan Rumah Mediasi atau Rumah "Restorative Justice" (RJ) di Banjarmasin, Kota Banjarmasin, beberapa waktu lalu. (ANTARA/HO-Pemkot Banjarmasin)


    Di Setiap Kelurahan

    Rencananya, Ibnu Sina mengemukakan setiap kelurahan menyediakan Rumah Mediasi, kemudian lurah bersama aparat Babinkantibmas dan Babinsa juga tokoh masyarakat menjadi mediator untuk menyelesaikan persoalan maupun perkara di tengah masyarakat.

    "Jika persoalan dibawa ke ranah hukum, selain terkait masalah beban dana dan waktu yang tidak bisa diperkirakan, permasalahan bisa melebar sehingga yang lebih ringkas melalui damai," ujar Ibnu Sina.

    Bahkan, Pemkot Banjarmasin telah memperkuat keahlian dan kapabilitas mediator di Rumah Mediasi melalui pelatihan pada tingkat kelurahan, guna mendukung penyelesaian masalah hukum yang melibatkan masyarakat.

    Dijelaskan Ibnu Sina, Peraturan Wali Kota Banjarmasin pun mengamanatkan keberadaan Rumah Mediasi di setiap kelurahan sesuai standar yang ditetapkan Mahkamah Agung (MA) termasuk perangkat hukum yang harus disiapkan pada tingkat kelurahan.

    Ibnu Sina mengarahkan pihak kecamatan atau kelurahan tidak perlu membangun gedung baru, namun cukup menyiapkan ruangan yang tersedia sebagai tempat mediasi.

    Pemkot Banjarmasin telah menerapkan Rumah Mediasi di Kelurahan Antasan Besar dengan menyelesaikan satu hingga dua kasus per pekan sehingga cukup efektif menyelesaikan perkara hukum di luar persidangan.


    Syarat RJ

    Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Yuni Priyono menguraikan kejaksaan sebagai APK bagian penuntut memiliki landasan hukum terkait RJ, antara lain Undang-Undang Kriminal atau Perdata, Kode Etik atau Pedoman, Insiatif Pemerintah, Pengadilan Alternatif, dan Keputusan Pengadilan.

    Dituturkan Priyono, target dari penerapan RJ menyasar pelaku tindak pidana berusia remaja atau di bawah usia agar dapat berubah dan bertanggung jawab, membantu pelaku reintegrasi ke tengah masyarakat, membantu masyarakat lebih toleran, mengurangi rasa balas dendam, mengatasi kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan (Lapas), serta memenuhi rasa keadilan korban.

    Priyono pun menjelaskan perkara pidana yang dapat diselesaikan di luar pengadilan melalui permohonan RJ, antara Pasal 364, Pasal 373, Pasal 379, Pasal 384, Pasal 407, dan Pasal 485 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUH Pidana).

    "Hukuman yang diberikan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda Rp2,5 juta," tutur Priyono.

    Pada proses RJ melalui kejaksaan atau rumah mediasi, maka para pihak yang terlibat tindakan kriminal, antara lain pelaku, korban, maupun masyarakat sebagai saksi harus setuju, serta bertindak sukarela terlibat pada proses keadilan Restoratif untuk mencari solusi atau rekonsiliasi.

    Kejati Kalsel mencatat 39 perkara pidana yang diselesaikan melalui keadilan restoratif selama 2024 dan 447 rumah mediasi tersebar pada 13 kota/kabupaten di provinsi berjuluk "Bumi Lambung Mangkurat" tersebut.

    Priyono pun mengharapkan keberadaan rumah mediasi menjadi solusi penyelesaian sengketa atau masalah di tengah masyarakat, sehingga dukungan pemerintah daerah sangat dibutuhkan untuk penyediaan sarana dan prasarana.

    Baca juga: Banjarmasin buat peraturan daerah tentang rumah mediasi

    Jajaran Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) bersama Kejaksaan Agung (Kejagung) saat ekspos secara daring terkait permohonan keadilan restoratif terhadap salah satu perkara pidana di Banjarmasin, beberapa waktu lalu. (ANTARA/HO-Penkum Kejati Kalsel)

    Editor : Imam Hanafi
    COPYRIGHT © ANTARA 2026

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.



    • Whatsapp
    • facebook
    • twitter
    • email
    • pinterest

    Berita Terkait

    Biddokkes Polda Kalsel gagas pembentukan komite mediasi sengketa medis

    Biddokkes Polda Kalsel gagas pembentukan komite mediasi sengketa medis

    17 September 2025 18:33

    Pemkot Banjarmasin bentuk pos bantuan hukum di setiap kelurahan

    Pemkot Banjarmasin bentuk pos bantuan hukum di setiap kelurahan

    8 September 2025 18:09

    Banjarmasin bentuk pos bantuan hukum dan rumah mediasi di kelurahan

    Banjarmasin bentuk pos bantuan hukum dan rumah mediasi di kelurahan

    28 Agustus 2025 20:01

    Advertorial - DPRD Banjarmasin sahkan Perda fasilitasi penyelenggaraan mediasi

    Advertorial - DPRD Banjarmasin sahkan Perda fasilitasi penyelenggaraan mediasi

    10 Juni 2025 17:10

    DPRD Banjarmasin finalisasi Raperda rumah mediasi sebanyak 55 pasal dan 11 bab

    DPRD Banjarmasin finalisasi Raperda rumah mediasi sebanyak 55 pasal dan 11 bab

    3 Januari 2025 17:15

    DPRD Banjarmasin target sahkan Perda rumah mediasi pada awal 2025

    DPRD Banjarmasin target sahkan Perda rumah mediasi pada awal 2025

    19 Desember 2024 19:38

    ADV - Rapat Pansus DPRD Banjarmasin tentang Raperda Rumah Mediasi 

    ADV - Rapat Pansus DPRD Banjarmasin tentang Raperda Rumah MediasiĀ 

    31 Oktober 2024 11:23

    Advertorial - DPRD Kota Banjarmasin bahas Raperda tentang rumah mediasi

    Advertorial - DPRD Kota Banjarmasin bahas Raperda tentang rumah mediasi

    30 Oktober 2024 06:41

    Terpopuler

    Kejari Tabalong terbanyak penanganan perkara dengan restorative justice

    Kejari Tabalong terbanyak penanganan perkara dengan restorative justice

    Harga emas Antam hari ini stabil Rp2,488 juta/gram

    Harga emas Antam hari ini stabil Rp2,488 juta/gram

    Wabup HSS rapat terbatas sikapi jalan penghubung Kandangan-Negara terendam

    Wabup HSS rapat terbatas sikapi jalan penghubung Kandangan-Negara terendam

    BMKG: Aceh diguncang 11 kali gempa hingga siang tadi

    BMKG: Aceh diguncang 11 kali gempa hingga siang tadi

    Tim SAR temukan pelatih Valencia yang tenggelam di Labuan Bajo

    Tim SAR temukan pelatih Valencia yang tenggelam di Labuan Bajo

    Top News

    • Tersangka korupsi Perumda Tabalong Jaya dan BRI  Tanjung berstatus DPO

      Tersangka korupsi Perumda Tabalong Jaya dan BRI Tanjung berstatus DPO

      31 Desember 2025 18:20

    • Hari keempat banjir bandang di Balangan, 13.583 jiwa terdampak

      Hari keempat banjir bandang di Balangan, 13.583 jiwa terdampak

      31 Desember 2025 12:44

    • Polsek Banjarmasin Timur gagalkan peredaran 1,4 kg sabu

      Polsek Banjarmasin Timur gagalkan peredaran 1,4 kg sabu

      31 Desember 2025 09:27

    • Bunuh mahasiswi ULM, Bripda MS sempat borgol tangan korban

      Bunuh mahasiswi ULM, Bripda MS sempat borgol tangan korban

      29 Desember 2025 23:30

    • Bunuh mahasiswi ULM, Bripda MS dipecat sebagai anggota Polri

      Bunuh mahasiswi ULM, Bripda MS dipecat sebagai anggota Polri

      29 Desember 2025 19:36

    Antara News kalsel
    kalsel.antaranews.com
    Copyright © 2026
    • Top News
    • Terkini
    • RSS
    • Twitter
    • Facebook
    • Seputar Kalsel
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • English News
    • Ketentuan Penggunaan
    • Tentang Kami
    • Pedoman
    • Kebijakan Privasi
    • BrandA
    • ANTARA Foto
    • Korporat
    • PPID
    • www.antaranews.com
    • Antara Foto
    • IMQ
    • Asianet
    • OANA