Banjarmasin (ANTARA) - Tim Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) dipimpin Asisten Intelijen I Wayan Wiradharma bersama Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) berhasil menangkap tersangka yang tak memenuhi panggilan pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri Barito Kuala (Batola).
"Tersangka berinisial S ditangkap hari ini di sebuah rumah di Komplek Wildan, Kelurahan Teluk Dalam, Kota Banjarmasin," kata Kasi Penkum Kejati Kalsel Yuni Priyono di Banjarmasin, Senin.
Baca juga: Kajati sebut HPN jadi langkah maju pembangunan pers di Kalsel
Yuni menjelaskan yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan pemanggilan sebanyak tiga kali secara patut namun tidak kooperatif untuk menghadiri panggilan.
Padahal tim penyidik Pidana Khusus Kejari Barito Kuala memerlukan keterangan yang bersangkutan dalam proses penyidikan.
"Tersangka pihak swasta terjerat perkara merintangi penyidikan tukar guling tanah di Desa Kolam Kanan, Kabupaten Barito Kuala (perkara inkracht)," jelas Yuni.
Baca juga: Kejati Kalsel selamatkan uang negara Rp18 miliar
Kejari Batola menjeratnya Pasal 21 Undang-Undang RI No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Usai diamankan, tersangka langsung digiring ke Kejari Batola di Marabahan guna dilakukan proses hukum sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.
"Penangkapan ini adalah bukti dan komitmen Kejaksaan dalam menindak setiap buronan ataupun pihak-pihak yang tidak kooperatif dalam proses penegakan hukum," tambah Yuni.
Baca juga: Kalimantan Selatan perkuat pencegahan korupsi
