Banjarmasin (ANTARA) - Sebanyak empat terdakwa perkara korupsi proyek pembuatan galangan kapal di PT Dok & Perkapalan Kodja Bahari tidak menjalani penahanan meskipun agenda sidang memasuki tuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Selasa.
Pada sidang tersebut, Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa M Saleh dan Lidyannor selaku pihak swasta alias kontraktor sembilan tahun penjara karena telah merugikan keuangan negara Rp5,7 miliar berdasarkan hasil audit BPKP Kalsel.
Baca juga: Kajati tetapkan empat tersangka korupsi proyek galangan kapal
"Kami berpendapat bahwa keduanya bersama-sama terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi hingga menimbulkan kerugian negara serta menuntut terdakwa ditahan," kata tim JPU dari Kejaksaan Tinggi Kalsel Safiri.
Selain dituntut pidana penjara, jaksa juga menuntut kedua terdakwa yang merupakan pihak swasta alias kontraktor untuk membayar denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara.
Khusus untuk terdakwa M Saleh, juga dituntut membayar uang pengganti Rp5,7 miliar yang jika tak bisa membayar maka diganti hukuman penjara empat tahun enam bulan penjara.
Baca juga: Pengadilan Tipikor sidangkan perkara korupsi PNPM Mandiri di Batola
Tuntutan tersebut sesuai pasal yang didakwakan sebelumnya yakni Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi seperti pada dakwaan primair.