Banjarmasin (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin melaksanakan eksekusi terhadap mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Banjarmasin berinisial DM (78) yang sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO) selaku terpidana perkara korupsi dana hibah KONI Banjarmasin Rp14 miliar.
"Setelah dicek kesehatannya, yang bersangkutan langsung kami serahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banjarmasin hari ini," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Banjarmasin Dimas Purnama Putra di Banjarmasin, Selasa.
DM dinyatakan DPO oleh Kejari Banjarmasin setelah upaya eksekusi jaksa pada September 2022 tertunda lantaran yang bersangkutan tidak ditemukan.
Langkah jaksa berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 1249 K/Pid.Sus/2022 yang menyatakan terdakwa DM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair.
"Jadi hari ini yang bersangkutan datang secara sukarela ke Kejari didampingi keluarga untuk menyerahkan diri, alasannya selama ini berobat ke luar kota," jelas Dimas mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin Indah Laila.
Dalam putusannya, hakim MA menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun penjara, ditambah wajib membayar denda sebesar Rp200 juta, apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka terpidana dikenakan hukuman pengganti berupa pidana kurungan selama enam bulan penjara.
DM juga dihukum membayar uang pengganti Rp500 juta, dan jika terdakwa tidak mampu membayar dalam waktu satu bulan sesudah putusan, maka harta bendanya dapat disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
Namun jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan penjara selama satu tahun.
Dalam perkara ini di peradilan tingkat pertama,
DM bersama Sekretaris KONI Banjarmasin WR
divonis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin tiga tahun empat bulan hukuman penjara.
DM juga harus membayar uang pengganti Rp500 juta, subsider kurungan satu tahun, juga harus membayar denda Rp50 juta subsider tiga bulan penjara.
Sedangkan WR membayar uang pengganti sebesar Rp360 juta subsider satu tahun penjara.
Atas putusan tersebut, DM melakukan upaya hukum banding hingga kasasi.