Banjarmasin (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin, Kalimantan Selatan memusnahkan sebanyak
608,63 gram sabu-sabu sitaan dari 14 pengedar yang ditangkap selama periode Februari hingga Maret 2023.
"Untuk perkaranya 13 laporan polisi dengan 14 tersangka termasuk satu di antaranya perempuan," kata Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartiko di Banjarmasin, Jumat.
Baca juga: Kejari HSS musnahkan barang bukti kejahatan
Pemusnahan dilaksanakan secara terbuka dengan dihadiri perwakilan Kejaksaan, Pengadilan dan tim lembaga bantuan hukum Kota Banjarmasin termasuk disaksikan para tersangka.
Suryo menyebut pemusnahan barang bukti narkoba adalah perintah Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dimana disisihkan sedikit untuk pembuktian di persidangan.
"Jadi tidak perlu menunggu lama, setelah pemeriksaan tersangka rampung maka barang bukti langsung dimusnahkan atas izin jaksa dan pengadilan," jelasnya.
Berkat gagalnya barang haram itu beredar dan kini telah dimusnahkan maka Polresta Banjarmasin berhasil menyelamatkan 9.129,45 jiwa dari bahaya mengonsumsi narkotika dengan estimasi setiap satu gram sabu-sabu dapat digunakan oleh 15 orang.
Baca juga: Kejari Tapin musnahkan senjata api "Glock 19"
Suryo mewakili Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana Atmojo mengingatkan masyarakat untuk menghindari narkoba dalam bentuk apapun baik sebagai pengguna apalagi terlibat peredaran.
Selain hukumannya yang berat pidana penjara minimal empat tahun, penggunaan narkoba bisa menyebabkan kerusakan kesehatan hingga berujung kematian.