Rantau (ANTARA) - Petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tapin Kalimantan Selatan memusnahkan barang bukti berupa satu ons sabu, 195 butir ekstasi, serta senjata api "Glock 19".
Kepala Kejaksaan Negeri Tapin Adi Fahrudin mengatakan barang bukti lain yang dimusnahkan, yakni 1.605 pil dextro, 14 bilah senjata tajam, dan 18 barang rampasan lainnya.
"Barang yang kita musnahkan ini hasil penanganan pada triwulan pertama 2023 pada rentang Desember 2022 hingga Februari 2023," ujar Adi di Rantau, Kabupaten Tapin, Jumat.
Narkoba dan senjata api, Adi menegaskan dua barang bukti tersebut menjadi sorotan Kejari Tapin, seperti ratusan ekstasi dan sabu mencapai berat satu ons dari 12 perkara.
Baca juga: Kasus pedofilia di Tapin berlanjut, terdakwa akui kejahatannya
Narkoba yang terkumpul pada periode lalu itu, dinilai cukup besar bagi daerah Tapin dan dianggap darurat narkoba, karena wilayah tersebut memiliki penduduk 200 ribu jiwa.
"Ini membuktikan Tapin sudah dikepung narkoba," ujarnya.
Kejaksaan, kata dia, diagendakan setiap tiga bulan langsung melakukan pemusnahan barang bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
"Hal ini untuk menghindari pandangan negatif pada Kejari Tapin baik dari internal dan eksternal," tutur Adi.
Baca juga: Tokoh pemuda apresiasi Kejaksaan Negeri Tapin berani usut kasus korupsi di tubuh pemerintahan